Tiga Karyawan Pencuri Terpal Diringkus

Tiga Karyawan Pencuri Terpal Diringkus

BENGKULU, BE - Jajaran Satreskrim Polsek Ratu Samban berhasil meringkus tiga orang karyawan tenda Denny Brothers yang mencuri terpal tenda milik tempatnya berkerja. Ketiga pelaku pencurian tenda tersebut, yakni AS (21), warga Pal 30 Dusun Kenari, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara. YS (21), warga Desa Sunda Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah dan MA (22), warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Beringin Raya, Kota Bengkulu. Ketiga pelaku ini berhasil diamankan hari Minggu (17/05) lalu saat sedang berada di gudang tenda Denny Brothers yang bertempat di Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. \"Kami menerima laporan beberapa hari yang lalu, tepatnya pada 15 Mei, lalu kita melakukan pemeriksaan baik korban ataupun saksi, lalu melakukan pengembangan. Esok harinya ada titik terang, yang mana tersangka adalah anak buah dari Denny Brothers itu sendiri,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kapolsek Ratu Samban, AKP Darno, kepada BE. Lanjut Darno, setelah pihaknya kembangkan maka diketahui barang bukti (BB) berada di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, tepatnya di wilayah Polsek Padang Jaya unit 4. Maka pada hari tersebut, BB berhasil diamankan. \"Jadi yang diambil oleh pelaku adalah terpal tenda dan ada beberapa barang lainnya, termasuk dongkrak. Untuk terpal ada 5 unit yang hilang, namun dari pengakuan pelaku yang diambil oleh pelaku hanya satu,\" terang Kapolsek. Darno menambahkan, ketiga pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian terpal yang terjadi pada pukul 05.00 WIB tanggal 28 April 2015 di gudang Denny Brothers, tempat ketiga pelaku bekerja. Ukuran terpal yang diambil oleh pelaku ini juga bervariasi. Akibatnya kerugian mencapai sekitar Rp 20 juta. \"Pasal yang dikenakan kepada pelaku, adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara,\" pungkas Kapolsek. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: