Pemkot Keluarkan Edaran Ramadhan

Pemkot Keluarkan  Edaran Ramadhan

\"Bengkulu-MasjidAtTaqwa\"BENGKULU, BE - Menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran. Isinya, jadwal penutupan dan batasan jam operasi untuk tempat-tempat hiburan.

Kepala Bagian Humas Pemkot, Salahudin Yahya mengatakan, hal ini dilakukan supaya memberikan kesempatan kepada ummat Islam untuk beribadah secara khusuk selama bulan suci Ramadhan. \"Sebelumnya kita akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu,\" ujarnya.

Disampaikannya, dalam waktu dekat jadwal tersebut akan disebarluaskan kepada pemilik ataupun pengelola hiburan supaya tidak terbentur dengan kegiatan keagamaan umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. \"Pemkot akan mengkondisikan aktivitas yang bertentangan dengan norma agama,\" tukasnya.

Selain itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Bengkulu, Jalilludin mengatakan, jika dikaji secara agama, tempat yang mengadung maksiat tidak diperbolehkan termasuk hari biasa.

\"Nanti kita akan mengajak pemerintah dan pihak Satpol PP untuk melakukan kerjasama menegakkan yang benar,\" tutur Jalil.

Dikatakan pula, walaupun di luar bulan Ramadhan, seharusnya pemerintah kota bisa menutup tempat-tempat tersebut karena dari awal hingga akhir zaman, maksiat itu haram dilakukan.

\"Kalau untuk warung makanan, sebenarnya tidak masalah jika itu dibuka, karena orang beriman tidak akan tergiur melihatnya. Tetapi tempat seperti hiburan itu baru merusak moral, seperti di kos-kosan, warung tuak, remang-remang, hotel, cafe dan lain-lain,\" tambahnya. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: