Materai Palsu Beredar

Materai Palsu Beredar

\"materaiBINTUHAN,BE- Warga Kabupaten Kaur mesti waspada dan teliti menggunakan materai jenis 6000. Pasalnya, ada sejumlah oknum sengaja menjual bebas materai jenis itu, yang diduga palsu. Biasanya, pelaku menjual lebih murah dikisaran harga Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu per lembarnya.

“Kemarin itu ada orang dari lampung yang menjual materai 6000. Tapi harganya murah dan tidak sesuai dengan harga aslinya, mungkin itu palsu,” kata Fika (27), salah satu pemilik toko foto copy di Kecamatan Maje kemarin.

Para oknum biasanya menjual materai palsu ini, ke beberapa toko alat tulis dan foto copy yang ada di sekitar jalan Kabupaten Kaur. Pelaku biasanya mendatangi orang yang menawarkan materai dengan harga jual di bawah ketentuan. Diduga, materai yang dijual murah ini adalah materai palsu. Biasanya pelaku menawarkan materai senilai Rp 6000 dengan harga hanya Rp 5000 dengan alasan sedang ada diskon.

“Kalau kemarin itu orang yang jual materai itu pakai mobil bok plat Lampung, tapi waktu diwartan materai murah itu saya sudah curiga, karena takut palsu,” ujarnya.

Sepintas sebutnya, materai palsu tersebut sama persis dengan yang asli. Materai palsu yang nyaris ia beli tersebut ada hologram pengaman di tulisan DJP. Tetapi hologram tersebut jika yang asli, akan berubah warna jika dilihat dari sisi yang berbeda sedangkan yang palsu tidak bisa berubah warna.

“Kalau kita tidak tidak memperhatikan benar-banar bisa ketipu, untung saya tidak jadi beli waktu itu,” ujarnya.

Kepala Kantor Pos Cabang Bintuhan, Asbullah mengungkapkan, para penjual materai eceran. Harus waspada akan peredaran materai yang diduga palsu. Karena, PT Pos sendiri, tidak pernah menjual materai dengan harga di bawah nilai materai yang ada.

“Kalau materai Rp 3000, harganya Rp 3000, dan yang Rp 6000 harganya juga Rp 6000,” katanya.

Ditambahkanya, terkait soal diskon dalam penjualan materai, dengan tegas ia membantahnya. Karena, dalam penjualan materai tidak ada istilah diskon. Karena, kertas berharga ini dikeluarkan oleh Dirjen Pajak dan dicetak oleh negara melalui Perum Peruri.

“Materai ini yang ngeluarkan dari Dirjen pajak, dan tidak mungkin dijual dengan harga diskon atau harga tidak sesuai dengan yang ditentukan,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: