Sakit Pengapuran Tulang, Murman Minta Alih Status Tahanan

Sakit Pengapuran Tulang, Murman Minta Alih Status Tahanan

BENGKULU, BE - Terkait dengan permintaan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota oleh mantan Bupati Seluma H Murman Effendi SE MM kepada majelis hakim, karena yang bersangkutan mengalami sakit pengapuran tulang, maka majelis hakim menghadirkan saksi ahli yakni Dokter Spesialis Saraf RS M Yunus dr Azmi Hanafia untuk dimintai keterangan di persidangan.

Sidang yang menghadirkan saksi ahli ini, diketuai oleh majelis hakim H Sulthoni SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Enang Sutardi SH. Sidang ini berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Dalam persidangan saksi ahli dr Azmi Hanafia mengatakan Murman Effendi memang pasiennya, karena Murman menderita penyakit pengapuran tulang di pinggangnya. \"Untuk pengobatan penyakit ini harus dilakukan terapi selama 6 kali selama dua minggu,\" ujar Azmi.

Lanjutnya, sebenarnya penyakit Murman tidak menghalangi persidangan, hanya saja jika pasien pengapuran tulang tersebut tidak boleh duduk terlalu lama. Selain itu, penderita pengapuran tulang ini juga tidak boleh tidur di lantai beralaskan tikar, karena tidak bisa tidur di tempat yang keras dan dingin. Karena itu, penderita harus tidur di tempat tidur yang lentur seperti springbed. \"Jika sakit pasien tidak dirawat dengan baik, maka sakit pinggang akan bertambah hebat,\" ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk pengobatan pengapuran tulang ini ada dua cara yakni dengan cara terapi konservatif dan radiologi. Hanya saja untuk radiologi hanya ada di Jakarta, yakni di RS Pertamina. Sedangkan di RS M Yunus hanya bisa melakukan terapi konservatif. Namun, pada terapi konservatif ini terapi dilakukan selama dua minggu, jika penderita masih sakit maka dilakukan selama 3 bulan, jika masih sakit, maka akan dilakukan operasi dan di rawat inap. \"Kami menyarankan, agar pak Murman menjalani konservatif selama satu minggu dulu,\" imbuhnya. Sebab jika penyakit pengapuran tulang ini tidak cepat di tangani, maka penderita akan merasa kesakitan. Selain dengan terapi konservatif tersebut, penderita juga dianjurkan untuk selalu melakukan olahraga renang, bahkan dalam satu minggu penderita pengapuran tulang harus ada berenang. Sebab, salah satu olah raga yang paling cocok, hanya berenang.

Mendengar penjelasan saksi ahli Majelis Hakim memutuskan untuk berpikir dulu mengenai permintaan dari terdakwa Murman Effendi yang diduga telah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan lahan pabrik semen di Desa Skalak dan Lubuk Resam Kabupaten Seluma. \"Kita akan bermusyawarah dulu, jadi sidang kita tunda hingga minggu depan,\" demikian Ketua Majlis Hakim H Sulthoni SH MH. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: