Ada Tersangka Kasus PT BRU

Ada Tersangka  Kasus PT BRU

CURUP, BE  – Kasus tambang galian C di Desa Blumai Satu Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang dilakukan PT Bania Rahmat Utama (BRU),  bakal berunjung panjang.  Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) terus melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan PT BRU.  Setidaknya penyelidikan dilakukan terhadap dua dugaan pidana. Pertama dugaan perusakan sesuai laporan PT BRU pasca insiden pemblokiran jalan oleh warga Desa Belumai dan sekitarnya di penghujung tahun 2012 silam. Kemudian penyelidikan dugaan penyalahgunaan izin eksploitasi tambang Galian C secara besar-besaran oleh PT BRU di Desa Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding. Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH kepada sejumlah wartawan belum lama ini menegaskan, akan ada penetapan tersangka (tsk) dalam dua penyelidikan tersebut. “Sejauh ini kita masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Pastinya akan ada tersangka dalam dua kasus ini,” ujar Edi. Sementara mengenai siapa yang bakal menjadi tsk, Edi mengaku informasi tersebut masih dalam interen penyidik.  Namun ia memastikan, penyelidikan akan semakin mengerucut ke pihak yang dinilai paling bertanggung jawab. “Untuk siapa tersangkanya, nanti kita lihat dari keterangan saksi-saksi. Tersangka akan dipetakan sesuai peran masing-masing,” jelas Edi. Saat ini, sambung Edi, tim penyidik sedang menggodok materi pembuktikan sejumlah nama calon tsk.  Dalam kasus dugaan perusakan oleh massa, kemungkinan tsk dari pelaku perusakan langsung atau provokator. Sementara dalam kasus perizinan, penyidik akan fokus membuktikan tingkat kerugian akibat tambang yang dilakukan. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: