Palang Pintu Tak Ada, Kereta Api Hantam Yaris

Palang Pintu Tak Ada, Kereta Api Hantam Yaris

LUBUKLINGGAU, BE - Belum dipasangnya palang pintu peringatan pelintasan kereta api (KA) di sejumlah wilayah Kota Lubuklinggau sangat membahayakan pengendara motor atau mobil yang melintas.

Salah satunya di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau yang mana lokasi tersebut berjarak sekitar 3 km dari stasiun KA Lubuklinggau. Seperti Minggu (16/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB terjadi kecelakaan yakni KA Serelo dari stasiun Kertapati, Palembang tujuan Lubuklinggau menyambar satu unit mobil Toyota Yaris yang didalamnya ditumpangi dua orang. Beruntung dalam kecelakaan tersebut tidak memakan korban jiwa.

Nucholis (31), salah satu warga sekitar perlintasan mengatakan, di jalan itu memang tidak ada palang perlintasan peringatan. Apalagi akses jalan kalau malam tak begitu terang karena minim lampu jalan.

Selain itu, sekitar akses jalan memang cukup padat kendaraan yang melintas. Apalagi pada jam-jam kedatangan atau keberangkatan KA. \"Seharusnya dipasang pelang peringatan. Jadi pengendara atau warga yang tengah melintas tahu,\" harapnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre III, Jaka Jarkasih menjelaskan, pihaknya akan melakukan audit terlebih dahulu terkait berapa jumlah titik perlintasan KA yang belum dipasang pelang peringatan. Dan pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersama-sama menjalankan proses audit beberapa titik perlintasan yang belum ada palang pintu .

\"Seharusnya kita mengaudit bersama-sama Pemda untuk perlintasan-perlintasan yang belum. Nanti dicari solusinya, apakah ditutup saja, atau kita matikan saja,\" jelasnya kepada koran ini.

Namun, dari rencana solusi tersebut jika diwujudkan pihaknya mengaku menghadapi persoalan. \"Yang kita sulit itu perlintasan dari perkebunan atau perlintasan tikus. Apalagi timbulnya pemukiman. Nah itu yang belum ada solusinya. Kita saat ini hanya memberikan peringatan saja. Kadang sudah kita tutuppun, warga buka lagi,\" ujar Jaka Jarkasih .

Dan diakuinya, jika di Pulau Jawa perlintasan KA sudah dilakukan pemagaran. Sedangkan di Sumatera Selatan (Sumsel) belum. \"Kalau memang ada dukungan dari seluruh stake holder, pemerintah, sebaiknya atau (bagusnya) dipagar saja atau pemisahan,\" ujarnya.

Setelah dilakukan pemagaran, maka selanjutnya akan dilengkapi dengan segala persyaratan yang diharapkan sesuai keinginan PT KAI. Seperti adanya penjagaan dan peringatan dilokasi tersebut.

Pihak KAI juga akan terus melakukan upaya sosialisasi terkait undang-undang No 23 tahun 2007 tentang perkereta apian. \"Jadi pada prinsipnya, bahwa hirarki dijalan raya, kereta api itu tetap menjadi nomor satu setelah itu ada ambulance, pejabat tinggi. Jadi tetap prioritas kereta api, karena tidak bisa dihentikan secara mendadak,\" ungkapnya.

Sebab itu, ujar Jaka, tingkat kewaspadaan dari masyarakat yang perlu ditingkatkan bahwa kereta api itu tetap diprioritaskan nomor satu.

Kecuali kalau memang kereta api itu sudah berbentuk, yang perlintasannya tidak sebidang lagi atau berupa underpass maupun fly over.

\"Nah sementara ini mungkin untuk daerah sana, kita sudah membangun beberapa perlintasan yang padat bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan. Kita kurangi perlintasan-perlintasan sebidang,jelasnya .

Menurutnya, sistem perkereta apian diantaranya terdapat pembagian zona. Khususnya sistem ruang manfaat jalan, yang mana minimal 12 meter kiri dan kanan harus steril. \"Itu memang jalur bebas hambatan, tidak boleh ada yang menganggu atau berupa bangunan maupun pohon.

Ditambahkanya Apalagi, di sistem ruang manfaat tidak boleh ada kerumunan orang. \"Mungkin karena sosialisasi dan implementasi undang-undang itu belum sampai kedaerah. Jadi pada prinsipnya, hirarki dijalan raya, KA itu tetap menjadi nomor satu,\" pungkasnya.(222)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: