PPTK Air Busuk Dipanggil Penyidik

PPTK Air Busuk Dipanggil Penyidik

ILIR TALO, BE - Usai melakukan pengecekan ke lokasi proyek peningkatan jalan dari Desa Pematang Karas ke Air Busuk Kecamatan Ilir Talo, penyidik Tipikor Polres Seluma segera memanggil pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK) proyek jalan ini.

“Pengecekan sudah dilakukan sehingga kita melakukan memintai klarifikasi dari PPTK pekerjaan peningkatan jalan dari desa pematang Keras ke Air Busuk,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Ipda Ferry Putra S.

Dijelaskan, saat ini pihaknya mendapatkan informasi terkait dugaan kelebihan bayar pada pekerjaan peningkatan proyek jalan dari Pematang Karas menuju ke Air Busuk. Hal ini dapat dilihat dari kasatmata dengan pekerjaan yang sudah diselesaikan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara, apalagi kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp 700 juta lebih. Dengan indikasi ini penyidik Tipikor Polres Seluma langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk pekerjaan peningkatan jalan tersebut.

Disampaiakan, pihak yang berkaitan dengan pekerjaan peningkatan jalan dengan anggaran Rp 996 juta lebih tersebut. Untuk meminta penjelasan seputar pekerjaan yang dikerjakan tahun 2014 lalu. Apalagi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan Maret 2015 ke Pemkab Seluma oleh BPK.

“Tahap awal ini seluruh pihak akan dimintai keterangan terkait pekerjaan.Hanya saja penyimpangan semakin terendus ketika pihak terkait tidak bisa mempertangung jawabkan perbuatannya,” ujarnya kemarin.

Diketahui proyek peningkatan jalan ini terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 720 juta lebih, dari nilai pekerjaan sebesar Rp 996 juta lebih yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Seluma. Pekerjaan peningkatan jalan ini dikerjakan oleh CV Cahaya Air Nelas serta selaku konsultan pengawasnya yakni PT Adhy Duta Prima.

Dari hasil audit BPK Provinsi Bengkulu, kelebihan pembayaran tersebut diakibatkan dari beberapa item pekerjaan. Yakni kelebihan mobilisisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian kelebihan pembayaran item pekerjaan. Kemudian kelebihan pembayaran tersebut juga diakibatkan oleh kelebihan pembayaran LPA kelas A sebesar Rp 290 juta lebih, kemudian kelebihan pembayaran pekerjaan lapis penetrasi macadam sebesar Rp 419 juta lebih.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: