Polisi Bekuk Residivis Sabu

Polisi Bekuk Residivis Sabu

GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu kemarin, kembali mencatat prestasi gemilang dalam mengungkap dan membekuk pelakunarkoba. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap resedivis pengedar An (31) di Jalan Ahmad Dahlan RT 2 RW 2 Kelurahan Kebun Ros. Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Moch Buditono didampingi oleh Kasat I Diresnarkoba AKBP Zainul Arifin SE MH mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket sabu yang dibungkus plastik berwarna bening. Selain itu didapatkan pula alat timbang, bong dan HP. \"Kita sudah melakukan penahanan pelaku. Kita masih mendalami perkara ini dan mengamankan barang bukti,\" katanya. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Diresnarkoba. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada warga yang tinggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kerap melakukan transaksi narkoba. \"Mengetahui informasi ini, kami segera memeriksa dan melakukan pendekatan dengan pelaku. Anggota kami kemudian dengan menyamar melakukan pembelian satu paket sabu-sabu seharga Rp 900 ribu. Setelah Transaksi tersebut kami segera membekuk residivis dalam kasus yang sama itu,\" paparnya. Dari keterangan yang dihimpun BE dilapangan, pelaku menjual sabu kepada 3  warga Curup, yang ditangkap sehari sebelumnya. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: