Tersangka PSB Bakal Bertambah
RATU SAMBAN, BE - Setelah menetapkan mantan Kepsek SMAN Plus 7, EP, sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sekolah dalam Kota Bengkulu. Kejari Bengkulu dalam minggu ini mulai memeriksa intensif tersangka, EP. Dalam hal ini Penyidik menantikan nyanyian EP untuk penetapan tersangka lainnya. Bila EP bersikap kooperatif mau membeberkan keterlibatan oknum lainnya, dipastikan tersangka kasus PSB ini bertambah. Kajari Bengkulu, H Suryanto SH, menegaskan hingga saat ini tersangka lain memang belum ada. Namun bukan tidak mungkin nyanyian EP saat pemeriksaan lanjutan, bisa menyeret beberapa nama lain sebagai tersangka. Terlebih pada esok hari, saksi ahli dari Universitas Bengkulu menyampaikan keterangan keabsahan dana tersebut legal atau ilegal. Saksi ahli tersebut kemungkinanDr Elektison Somi SH MH, Dr Herlambang SH MH, atau Prof Dr Juanda SH MHum. “Sejauh ini, tersangka sangat koorperatif dalam menjawab beberapa pertanyaan dari kita. Pengembanagan berdasarkan dari saksi ahli nanti, mengenai Pungli PSB tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun untuk saat ini masih satu orang tersangkanya,” ungkap Kajari Suryanto. Dilanjutkan Kajari ada kemungkinan Ep ditahan. Namun untuk itu masih harus ada beberapa tahapan pemeriksaan lagi. Meski begitu Kajari tetap mempertimbangkan, bila Ep kooperatif penahanan tidak dilakukan. “Ini kasus yang tidak ada kerugian negara, namun orang tua siswa dirugikan. Untuk itu kita harus hati-hati untuk menanganainya,” lanjutnya. Penyidik Kejari sendiri menguatkan status tersanka EP, dengan mengkonfrontir yang bersangkutan pada saksi lainnya. Sehingga bisa menyeret nama lain untuk ditetapkan sebagai tersangka. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: