CSR ke Kementerian
BENTENG, BE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah sangat serius menanggapi mandegnya Peraturan Daerah (Perda) Coorporate Social Responsibility (CSR) karena belum adanya Perbup. Guna mendesak adanya Perbup seluruh anggota DPRD melakukan hearing ke kementerian terkait mempertanyakan CSR tersebut. \"Ini tindak lanjut dari rapat yang dilakukan komisi I,II dan III kemarin. Kita melakukan konsultasi dengan kementerian,\" ungkap Ketua DPRD Bengkulu Tengah Tarmizi. Namuh, Tarmizi tak menjelaskan secara detail kementerian mana yang akan didatangi ke-25 anggota DPRD tersebut. Karena keberadaan mereka untuk beberapa hari di Ibu Kota Indonesia memiliki banyak agenda, selain berkonsultasi terkait persoalan tambang wakil rakyat itu juga berkonsultasi mengenai kedisiplinan pegawai negari (PNS) ke Mendagri. \"Ya kita ingin mengetahui mekanisme sangsi bagi para PNS yang malas. Sehingga kedepan seluruh abdi negara Benteng dapat disiplin menjalan tugas,\" sebutnya. Menurutnya wakil rakyat Benteng ingin memastikan mekanisme dan aturan yang mengatur terkait keberadaan perusahaan tambang didaerah, serta bentuk kerjasama yang akan dijalin sehingga mengguntungkan daerah. \"Kementeri dalam negeri, agenda lainnya. Karena kita juga ingin memahami aturan mengenai disiplin PNS,\" tegasnya. Tarmizi mengharapkan dengan adanya kunjungan ke kementerian tersebut kedepan DPRD dapat merumuskan kebijakan peraturan terkait tambang yang menguntungkan daerah. Sehingga, pembangunan di Benteng dapat dilakukan merata dengan royalti yang didapat dari keberadaan perusahaan tambang yang kebanyakan dikuasai asing tersebut. Sebelumnya, belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur ketentuan teknis membuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang Coorporate Social Responsibility (CSR) mandeg. Sebab pihak penyelenggaran belum dapat menerapkan ketentuan yang dimuat Perda akibat belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan Perda dimaksud. Terkait hal itu, Komisi I dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa (5/5) melakukan rapat. Pada rapat itu secara keseluruhan semua anggota Komisi I yang diketuai Thamri SE mempertanyakan mengapa Perda CSR belum memiliki Perbup padahal sudah disahkan sejak 3 tahun lalu. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: