Pengawas UN Sistem Silang

Pengawas UN  Sistem Silang

BENGKULU, BE - Dalam pelaksanaan UN tahun pelajaran 2012/2013 ini  Tim pengawas UN tingkat SMA/MA, SMK, SMP/Mts dan SD/MI menggunakan sistem silang. Yang dimaksud sistem silang setiap ruangan kelas UN diawasi oleh 2 orang guru yang berasal dari sekolah lain. Contohnya untuk pengawas UN di SMA bukanlah guru yang ada di sekolah itu, tetapi bisa dari SMA negeri lain atau SMA swasta.

Dikatakan Fungisional Kehumasan Dispendik Provinsi Bengkulu, Drs Budiyanta dalam Pengawasan UN tahun 2013, Pemerintah mengeluarkan rencana tetap memberlakukan sistem pengawas silang ini seperti tahun sebelumnya. Pengawasan silang ini dilakukan untuk menciptakan sistem pengawasan yang objektif. Cara ini pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, dan hasilnya pengawasan silang ini dapat meningkatkan rasa percaya diri peserta UN. \"Disarankan untuk pengawasan nanti, guru madrasah mengawas di sekolah begitu pula sebaliknya,\" ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan pengalaman ditahun sebelumnya pengawasan di ruang UN biasanya dilakukan oleh tim pengawas dari guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan Teknisnya diatur dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. Bagi peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Disinilah letak pentingnya pengawasan dalam ujian.

Dalam penetapan pengawas ujian ini, nantinya ditetapkan berdasarkan SK Rektor Perguruan Tinggi. Selain itu, sebelum menjalankan tugasnya seluruh pengawas ini menandatangani fakta integritas. Isinya siap melakukan pengawasan sesuai dengan POS. Untuk itu, Budi berharap agar Dispendik kabupaten/kota sudah mulai menyusun nama-nama guru yang akan diberi tugas sebagai pengawas. (128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: