Jual Bibit Sawit Palsu, 4 Warga Sumut Dibekuk

Jual Bibit Sawit Palsu,  4 Warga Sumut Dibekuk

LUAS, BE - Banyaknya informasi masyarakat beredaran bibit kelapa sawit unggul palsu, menggerakkan Polres Kaur untuk mengungkapnya. Dari pengungkapan tersebut, Polres berhasil mengamankan lima pelaku berinisial MU (34), RA (33), DE (33), dan RI (27), warga Kecamatan Rambutan Sumatra Utara. Lima pelaku ini diamankan karena kedapatan melakukan penjualan bibit sawit palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kaur, Minggu (3/5).

“Lima orang pelaku bersama barang bukti 18 kantong biji sawit palsunya, saat ini sudah kita amaankan di Polres,” Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK melalui melalui Kanit Tipidter, Bripka Jumidil SH, Senin (4/5).

Kanit mengatakan, para pelaku diamankan Minggu (3/5) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Kepahyang Kecamatan Luas. Anggota langsung bergerak cepat, dan langsung berhasil para pelaku yang sedang mengedarkan bibit dengan mengendarai mobil toyota Avanza Nopol BM 1805 NL.

Setelah dilakukan pengeledahan, polisi berhasil menemukan 18 kantong bibit kelapa sawit merek PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan). Selanjutnya oleh petugas para pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kaur guna proses selanjutnya.

“Pelaku mengedarkan biji bibit sawit ini tidak sesuai dengan label, para pelaku ini belum sempat mengedarkan bibit palsu ini ke petani, khusus untuk wilayah Kaur,” terangnya.

Dikatakan Jumidil, bibit palsu yang diamankan itu sebanyak 36.000 biji atau sebanyak 18 bungkus itu. Pelaku mengaku membeli biji sawit seharga Rp 100 per biji dan menjual kepada petani seharga Rp 200 hingga Rp 500 ribu per kampil dengan isi sebanyak 200 biji. Padahal, harga biji sawit yang didistribusikan penyalur resmi bersertifikat yang dipalsukan pelaku mencapai Rp 10 ribu per biji.

“Proses untuk membeli bibit asli merk ini, lebih dulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkebunan setempat. Para pelaku ini sudah menjual bibit palsu ini sebanyak 28 kampil kepada petani di kabupaten lain,” ujarnya.

Ditambahkan Jumidil, atas perbuatan para pelaku akan dijerat tiga pasal berlapis, antara lain peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang perkebunan. Penjualan biji sawit asalan itu ia lakukan karena tingginya permintaan petani terhadap biji sawit.

“Kita minta kepada petani atau warga agar lebih berhati-hati lagi. Terutama dalam membeli bibit sawit. Jangan sampai tertipu dengan merek atau label,” imbaunya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: