Pilkada Maksimal Diikuti 5 Kandidat

Pilkada Maksimal  Diikuti 5 Kandidat

\"calon_gubernur_1\"JAKARTA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan syarat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 26 - 28 Juli.

Itu artinya pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang, setiap daerah maksimal hanya diikuti 5 pasangan calon (paslon) yang diusung partai politik (parpol). \"KPU masih menggunakan pendekatan yang sama dengan Pilkada sebelumnya. 20 persen kursi DPRD atau bisa juga menggunakan 25 persen suara sah Pileg 2014,\" kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, kemarin (4/5).

Hadar menjelaskan, syarat ini diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing. \"Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP,\" katanya lagi.

Menurut Hadar, tidak ada perbedaan yang mencolok pada tahapan pencalonan maupun pendaftaran calon pilkada 2015. \"Yang kami jadikan pegangan adalah yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM,\" ungkapnya. Hampir seluruh proses tahapan pencalonan dan pendaftaran calon sama dengan pilkada selama ini berjalan. \"Termasuk pengumuman pendaftaran, syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan, verifikasi, maupun pemeriksaan kesehatan,\" paparnya.

Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Pemilu itu mencontohkan, proses pengumuman pendaftaran, KPU setempat harus mengumumkan atau mempublikasikan tempat dan waktu penyerahan dokumen, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon. \"Serta keputusan KPU setempat terkait syarat pencalonan baik yang diajukan oleh partai atau gabungan partai maupun pasangan calon perseorangan,\" paparnya.

Bagaimana dengan syarat calon perseorangan? Kata Hadar minimal 6,5-10 persen dukungan sebagaimana jumlah penduduk di daerah. Daftar dukungan harus sama jumlahnya dengan lembar fotokopi dukungan yang dibuat per desa. \"Verifikasinya 100 persen, tidak pakai sample,\" katanya. Sementara sebarannya minimal 50 persen cakupan wilayah pemilihannya. \"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebarannya minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota, sedangkan pada pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, sebarannya minimal 50 persen jumlah kecamatan,\" ulasnya.

Masih menurut Hadar, setiap paslon juga harus mengikuti proses pemeriksaan kesehatan. KPU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membuat standar pemeriksaan kesehatan. Standar itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU. IDI juga memberikan rekomendasi rumah sakit yang akan dijadikan tempat bagi pemeriksaan kesehatan pasangan calon. \"Hasil pemeriksaan itu sifatnya final, artinya tidak ada second opinion,\" pungkasnya. (wmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: