Novel Dikawal 13 Penyidik

Novel Dikawal 13 Penyidik

\"aa\" JAKARTA, BE - Kemarin (1/5) menjadi hari Jumat keramat bagi penyidik KPK Novel Baswedan. Dia dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada dini hari. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjanjikan Novel tidak sampai masuk sel tahanan. Penangkapan Novel terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya saat menjadi Kasatreskrim di Bengkulu pada 2004. Salah satu korban Novel meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Janji itu disampaikan Badrodin usai menerima kunjungan Wapres Jusuf Kalla untuk memantau aktivitas pengamanan Hari Buruh yang jatuh kemarin. Dia menjelaskan, kasus Novel sudah dalam tahap pemeriksaan di Kejaksaan. Penyidik diminta melengkapi berkasnya agar bisa dinyatakan semmpurna. Jaksa memberikan dua petunjuk. Pertama, meminta tambahan keterangan dari Novel. Petunjuk kedua adalah rekonstruksi yang harus dilakukan oleh Novel sendiri. Bukan dilakukan pran pengganti. \"Karena yang lalu sudah dilengkapi dengan rekonstruksi tetapi diperankan oleh pengganti,\" terangnya. Karena itulah, Novel dihadirkan ke hadapan penyidik. Soal prosesnya yang berupa penangkapan, Badrodin beralasan Novel sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan mengerjakan tugas. \"Karena waktunya mendesak maka dilakukan penangkapan guna melengkapi apa yang diminta JPU (Jaksa Penuntut Umum),\" lanjutnya. Kasus Novel, tutur Badrodin, akan kadaluwarsa pada 2016. Apabila pihaknya tidak segera menuntaskan kasus tersebut, maka Polri bisa dituntut oleh para korban maupun keluarganya. Badrodin mencontohkan kasus tabrak lari seorang perwira polisi di Malang yang akhirnya lepas karena kadaluwarsa. Badrodin menjanjikan persoalan penahanan Novel selesai dalam waktu 1x24 jam. Sehingga, novel tidak perlu masuk sel tahanan. \"Jam 4 (16.00) kami kirim ke Bengkulu (untuk rekonstruksi), batas akhirnya jam 00.30 kami bisa serahkan ke pengacaranya,\" ucap Jenderal asal Umbulsari, Jember, itu. Karenanya, dia meminta bantuan pimpinan KPK untuk kooperatif dalam pemeriksaan Novel. Sehingga, kasusnya bisa segera diselesaikan. Badrodin menambahkan, Kasus Novel sudah ada sejak 2004. Novel juga sudah menjalani proses disiplin saat dia masih bertugas di kepolisian. \"Memang waktu itu kemungkinan diupayakan supaya tidak dituntut secara pidana sehingga ada upaya bargaining, islah dengan keluarga atau korban,\" kata perwira 57 tahun itu. Upaya islah dilakukan oleh kesatuannya maupun Novel sendiri. Kemudian, belakangan muncul lagi laporan ke Mabes Polri soal Novel. Pihaknya tidak bisa mengabaikan laporan tersebut hingga akhirnya novel tetap diproses. Penangkapan Novel sendiri berlangsung pukul 00.30 kemarin. Versi pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, pihaknya sudah datang sejak pukul 03.00 namun tidak bisa bertemu dengan Novel. Dia baru diizinkan bertemu sekitar pukul 08.30. \"Ternyata Novel sudah di-BAP sejak jam 02.00,\" tuturnya. Kemudian, penyidik mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Novel menolak karena dalam surat penangkapannya tertulis dia akan dibawa ke Bareskrim. Sehingga, tidak ada alasan untuk diperiksa di Kelapa Dua. \"Setelahnya, penyidik berkoordinasi dan rupanya merekamembuat surat perintah penahanan,\" lanjutnya. Di saat bersamaan, Novel juga membuat surat penolakan beserta alasan-alasannya. Sekitar pukul 11.00, Novel keluar dari Bareskrim di bawah pengawalan ketat polisi. dia sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 150. Tangannya pun diborgol menggunakan zip ties interlocking (borgol plastik). Kabareskrim Komjen Budi Waseso menuturkan, pihaknya memang menitipkan terlebih dahulu di Mako Brimob sebelum dibawa ke Bengkulu. \"Tersangka tidak kooperatif ya, tidak merespons apa yang ditanyakan,\" ucapnya. Disinggung soal ancaman mundur pimpinan KPK, Budi mempersilakan mereka menggunakan haknya. Menurut dia, saat KPK menahan seseorang pun tidak pernah ada upaya penangguhan penahanan yang berhasil. Maka, sebaiknya KPK pun bersikap sama apabila pegawainya berhadapan dengan hukum. \"Jangan lebay lah,\" kata alumnus Akpol 1984 itu. Dia mengingatkan, Novel bukanlah hal yang luar biasa, dan dia juga bukan dewa. KPK juga tidak akan terhenti kegiatannya hanya karena Novel diproses hukum. \"Sangat kecil lah, di KPK, si Novel itu,\" lanjutnya. Sehingga, tidak perlu Novel dibuat menjadi luar biasa Sementara itu, pimpinan KPK kembali melayangkan penjaminan agar Novel Baswedan tidak ditahan. Johan Budi mengatakan seluruh pimpinan KPK menjadi penjamin agar Novel tak ditahan. Jika surat jaminan itu tidak digubris, maka pimpinan telah sepakat untuk mundur. \"Ya buat apa lagi, kan kalau seperti ini seolah-olah pimpinan KPK tak ada artinya. Padahal selama ini kami sudah berupaya membangun komunikasi dengan Polri,\" katanya. Hal senada juga diungkapkan pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. Dia mengaku sebagai pimpinan harus bertanggungjawab terhadap kelembagaan dan para karyawannnya yang menjadi pelaksana tugas. \"Kalau nanti permohonan kami tak dikabulkan, kami akan lakuka pendekatan pada pihak-pihak di luar Polri. Kalau tidak ada jalan lain, saya akan mundur,\" terangnya. Indriyanto menyebut apa yang dilakukannya bukan sebagai bentuk intervensi atau penghalang-halangan (obstraction of justice). \"Kita hormati apa yang mereka jalankan. Namun ini semua kami lakukan untuk kepentingan yang lebih besar,\" jelasnya. Permintaan penangguhan penahanan itu dilakukan KPK karena mereka yakin Novel akan kooperatif. Johan mencontohkan kasus Novel yang sudah berjalan 10 tahun. Selama kurun itu tidak ada upaya dari Novel untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Pimpinan KPK juga menegaskan Novel tidak ada kaitannya dengan perkara Budi Gunawan atau kasus politisi PDIP Adriansyah yang tertangkap tangan beberapa saat lalu. KPK mempersilakan penyidik Bareskrim melakukan segala upaya untuk kepentingan penyidikan kasus Novel. Termasuk jika diperlukan upaya rekontruksi maupun penggeledahan. \"Kalau itu sesuai KUHAP dan boleh didampingi pengacara ya tidak masalah,\" ujarnya. KPK sendiri hanya minta penangguhan penahanan. Belum memikirkan ke arah permintaan pemberhetian perkara atau SP3. Sementara itu KPK maupun pengacara Novel mengelak alumnus Akpol 1998 itu memiliki empat rumah mewah seperti yang disebutkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Salah satu Pengacara Novel, M. Isnur mengatakan rumah kliennya hanya ada dua, dan itu semuanya sudah dilaporkan dan diverifikasi dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dua rumah itu ada di Jalan Menoreh utara XII / A7 Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah. Rumah kedua yang ditempati Novel selama ini di Jalan Deposito T No 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. \"Sepertinya ada upaya untuk membangun opini publik yang keliru dan menyesatkan,\" keluh Isnur. Dia juga keberatan dengan sikap para penyidik yang membatasi para pengacara untuk mendampingi Novel. Menurut dia, para pengacara sebenarnya sejak Kamis malam pukul 2 sudah berada di Bareskrim. Namun tak ijinkan masuk untuk mendampingi Novel. \"Tapi Kabareskrim menyebut mereka menunggu pengacara yang tak kunjung datang,\" ujarnya. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengingatkan, agar polri tidak mengambil langkah-langkah tertentu yang bisa berpotensi memunculkan ketegangan dengan KPK. Dia memastikan, upaya ikut menjaga situasi agar tetap kondusif tersebut menjadi bagian dari sejumlah perintah presiden menyusul penangkapan Novel. Dia kemudian juga meminta agar perintah presiden yang ada tersebut segera dilaksanakan. Hal itu, lanjut dia, semata untuk menjaga wibawa hukum, terutama marwah KPK dan polri secara kelembagaan. \"KPK dan Polri harus bahu membahu, saling menguatkan dan sinergi untuk melawan korupsi yang menjadi musuh kita bersama,\" kata Pratikno, dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Selain perintah menahan diri melakukan tindakan yang berpotensi memunculkan ketegangan, mantan rektor UGM itu juga menegaskan, kalau presiden juga meminta kepada polri agar tidak menahan Novel. Sembari meminta agar proses hukum terhadap yang bersangkutan bisa tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi obyektivitas dan rasa keadilan, menurut Pratikno, presiden menilai kaau tidak alasan kuat hingga saat ini untuk menahan Novel. Mensesneg juga menegaskan, presiden sangat memperhatikan penilaian publik akhir-akhir ini. Khususnya evaluasi tentang kinerja hukum di Indonesia yang masih buruk. \"Karena itu, harus ada kemauan dari semua aparat hukum untuk memperbaiki keadaan,\" tandasnya. Pratikno kemudian mengaitkan situasi yang ada dengan iklim ekonomi. Dia menyinggung tentang upaya keras dan sungguh-sungguh yang sedang dilakukan presiden dan para menterinya di Kabinet Kerja untuk mengundang investasi ke tanah air. Langkah yang salah satunya berujung pada terbukanya lapangan kerja tersebut, menurut dia, bisa sia-sia bila keadaan hukum tanah air tidak memberikan kenyamaman bagi para investor. Lebih lanjut, kepada pimpinan dan pegawai KPK, Praktikno mengungkapkan kalau presiden meminta pula agar tetap tenang. Sekaligus, tetap tegak berdiri dengan gagah berani untuk melanjutkan segala upaya pemberantasan korupsi. \"Presiden menjamin KPK akan terus tumbuh dan menjadi semakin kuat,\" tuturnya. Hingga kemarin, Jokowi masih berada di Solo. Sehari sebelumnya, mantan walikota Solo tersebut melakukan kunjungan kerja sekaligus meresmikan mulai berjalannya proyek tol Trans Sumatera dan Tol Ngawi-Kertosono, di Lampung dan Ngawi. Novel Tiba di  Bengkulu Pantauan BE, Novel mendarat di Bandara Fatmawati Bengkulu sekitar pukul 19.40 WIB, Jumat (1/5) dengan menggunakan pesawat M28 Sky Truk milik Mabes Polri yang dikemudikan  4 orang polisi udara, Baharkam Mabes Polri. Berangkat selama dua jam perjalanan, Novel datang dengan menggunakan kaos putih dan dikawal ketat 13 orang penyidik Bareskrim Polri. Tampak pula hadir menyambut kedatangannya Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, yang tiba di bandara sekira pukul 19.40 WIB. Selain itu, hadir juga diantaranya Wakapolda, Kombes Pol Drs Adnan MSi, Dir Reskrimmum, Kombes Pol Dadan SH MH serta jajaran pejabat polda Bengkulu. Sesuai dengan rencana, bertolak dari bandara, rombongan Novel dijadwalkan langsung menuju tempat rekonstruksi yang berlokasi di kawasan taman wisata alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Meski begitu, hingga  pukul 22.30 WIB, rombongan masih berada di Bandara Fatmawati lantaran menunggu penasihat hukum Novel yang ditunjuk oleh Polda sebagai pendamping untuk mengikuti rekonstruksi tersebut. Namun Novel informasinya menolak didampingi penasihat hukum yang ditunjuk Polda sehingga proses rekonstruksi terkendala. Ditambah lagi kondisi cuaca tadi malam hujan deras. Sementara itu di lokasi wisata Pantai Panjang ujung tempat rencana digelar rekonstruksi sudah dipenuhi aparat kepolisian yang berjaga-jaga. Ketika dikonfirmasi terkait kedatangan Novel, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH enggan memberikan keterangan lebih lanjut. \"Kasus ini ditangani oleh Mabes Polri, pihak Polda bengkulu hanya memfasilitasi,\" singkat Sudarno. (135/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: