Praperadilan Bakal Dimenangkan Polres

Praperadilan Bakal Dimenangkan Polres

\"kosong_60-01\"KOTA MANNA, BE – Hari ini Pengadilan Negeri Manna akan menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang disampaikan Wa, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dengan termohon  Polres Bengkulu Selatan (BS). Salah satu pengacara kondang BS, Sufrial SH saat dihubungi menilai praperadilan yang disampaikan oleh pemohon, berpeluang besar ditolak hakim. “Pendapat saja, permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon akan ditolak hakim,” katanya.

Menurutnya, sebagai mana  permohonan yang diajukan pihak pemohonan yang mempermasalahkan penetapan tersangka, penahanan dan laporan korban yang disebutkan bohong, kurang didukung bukti yang kuat.

Dikatakannya, sebagaimana jalannya sidang praperadilan diketahui jika penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Wa sudah berdasarkan prosedur dan cukup disertai bukti permulaan. Pasalnya, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sudah mempunyai dua alat bukti cukup.

Tidak hanya keterangan korban, sejumlah saksi yang dimintai keterangan juga mengarah jika tersangka diduga kuat melakukan perbuatan pencabulan.

“Dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka sendiri yang mengakui perbuatannya. Ditambah lagi  ada pengakuan pengurus yayasan dan pondok pesantren yang menyatakan tersangka pernah mengakui perbuatannya di hadapan mereka. Jadi kalau soal pehananan ini, saya menilai sah,” katanya.

Sebab, sambung Sufrial, penahanan merupakan hak penyidik, dengan pertimbangan takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif. Hanya saja sambung dia, untuk kepastian apa yang menjadi putusan hakim serta dasar hakim menyampaikan putusan akan diketahui pada persidangan hari ini. “Saya hanya memprediksi, untuk pastinya seperti apa putusan hakim, kita lihat besok (hari ini red),” tutup Sufrial. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: