Hanya Tunjukan Surat Bukti Penahanan.

Hanya Tunjukan Surat Bukti Penahanan.

KOTA MANNA, BE – Sidang lanjutan pra peradilan yang disampaikan pemohon, Ustad Wa terhadap Polres Bengkulu Selatan (BS) di Pengadilan Negeri Manna, terkait kasus pencabulan terhadap santrinya hingga menjadikan Ustad Wa sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, kemarin kembali digelar.

Sidang lanjutan tersebut  dengan agenda penyampaian bukti-bukti para pihak. Dari pihak pemohon sendiri yang diwakili oleh kuasa hukumnya,  pengacara tersangka, Yusmarwati SH dan  Desma Dasari SH dari Kantor Pengacara tim  hukum judicia hanya menunjukan surat penahanan terhadap kliennya yakni ustad Wa nomor  SP.Han/03/11/2015/Reskrim yang dikeluarkan  termohon, Kemudian Surat Perpanjangan penahanan  nomor 5/N.7.13/Euh.1/02/2015 dan penetapan perpanjangan penahanan kembali oleh Pengadilan Negeri Manna nomor :1/Pen.Pid/2015/PN.Mna.

Dengan adanya bukti surat tersebut, kuasa hukum pemohon menilai penahanan terhadap kliennya premature dan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. Hal itu membuktikan jika  pihak penyidik belum juga memiliki  bukti yang cukup  untuk melakukan penahanan terhadap  pemohon.

“Dengan adanya bukti surat ini, kami optimis dalam memenangkan pra peradilan ini,” terang kedua pengacara tersebut usai sidang.

Sementara itu, dari pihak Mapolres BS, dalam persidangan kemarin juga menunjukan bukti administrasi penetapan tersangka hingga penahanan dan perpanjangan penahanan.

Dengan adanya pembuktian surat-surat yang disampaikan oleh pihak pemohon dan termohon, hakim tunggal sidang  pra peradilan, Arpisol SH mengungkapkan, sidang lanjutan akan digelar hari ini dengan agenda penyampaian kesimpulan  dari masing-masing pihak.

“Karena penyampaian bukti-bukti dari masing-masing pihak sudah selesai, besok (hari ini red) sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak,” terang Arpisol seraya mengetukan palu ke meja tiga kali tanda sidang ditutup. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: