Melanggar, Pencalonan Dibatalkan

Melanggar, Pencalonan Dibatalkan

\"bawaslu2\"Kepala Daerah  Dilarang Mutasi

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu secara resmi menyurati kepala daerah di Provinsi Bengkulu yang akan kembali mencalonkan diri pada Pilkada 9 Desember mendatang. Surat itu berkaitan dengan larangan melakukan mutasi minimal 6 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah itu berakhir seperti yang termaktub dalam Pasal 71 Undang Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

\"Surat kami itu berisi mengingatkan kepala daerah agar tidak melakukan mutasi dalam kurun 6 bulan terakhir masa jabatannya. Ini menjadi tugas kami mengawasinya, karena larangan tersebut masuk ke dalam UU tentang Pilkada,\" ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi kepada BE.

Menurut Parsadaan, surat tersebut tidak hanya disampaikan kepada kepala daerah yang akan kembali mencalonkan diri, seperti gubernur dan sejumlah bupati se-Provinsi Bengkulu. Namun surat tersebut juga disampaikan kepada para wakil kepala daerah, seperti wakil gubernur dan beberapa wakil bupati yang sudah mengambil ancang-ancang untuk mengikuti pesta demokrasi tahun ini.

Pentingnya Bawaslu menyurati kepala dan wakil kepala daerah tersebut karena sanksinya sangat tegas, yakni akan dibatalkan dan didiskualifikasi dari pencalonannya. \"Bagi pelanggar akan menerima sanksi tegas, pencalonan mereka akan dibatalkan,\" tegasnya.

Karena itu, ia pun meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menghitung sejak kapan 6 bulan sebelum masa tugasnya berakhir, seperti masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu akan berakhir pada 29 November mendatang sehingga 6 bulan sebelumnya terhitung 29 Mei besok.

Untuk melakukan pengawasan terhadap amanah UU tersebut, Bawaslu akan melakukan pemantauan dan akan mengerahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dilantik hari ini untuk melakukan pengawasan ditingkat kabupaten. Selain itu, ia juga meminta kepada media untuk menyampaikan informasi mengenai mutasi tersebut kepada Bawaslu atau Panwaslu untuk ditindaklanjuti.

\"Kita minta agar kawan-kawan media dapat menyampaikan informasinya kepada kami. Jika ada laporan, kami akan langsung menindaklanjutinya,\" ujarnya.

Parsadaan pun menegaskan tidak ada pengecualian dalam aturan tersebut, karenanya, tidak ada toleransi bagi pelanggarnya. Selain itu, pihaknya juga akan menerima alasan seperti mutasi untuk mengisi kekosongan pejabat atau atas izin dari Mendagri.

\"Dalam aruran itu tidak disebutkan bahwa dibolehkan mutasi jika untuk mengisi kekosongan atau setelah mendapatkan izin dan Mendagri. Karena aturannya tidak ada, maka kita tidak akan menerima alasan apapun dari kepala daerah,\" pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd menyampaikan bahwa masih ada peluang melakukan mutasi asalkan untuk mengisi jabatan yang kosong dan sudah mendapatkan izin dari Mendagri.

\"Masih bisa, tapi hanya untuk mengisi kekosongan. Jika ingin memutasi pejabat lainnya atau rotasi juga bisa, tapi harus minta izin dulu ke Mendagri, kalau diizinkan baru mutasi bisa dilaksanakan,\" terangnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: