KPU dan Bawaslu Minta Jaminan Tambah Anggaran

KPU dan Bawaslu Minta  Jaminan Tambah Anggaran

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu tidak terlalu mempermasalahkan keputusan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memangkas anggaran Pilkada mencapai puluhan miliar rupiah. Namun kedua penyelenggara Pemilu tersebut meminta kesediaan Pemprov untuk menambah anggaran Pilkada tersebut bila terjadi kekurangan saat pelaksanaannya nanti.

Untuk diketahui, anggaran untuk KPU sendiri dipangkas menjadi Rp 69 miliar dari Rp 82,6 yang diusulkan. Sedangkan anggaran untuk Bawaslu menjadi Rp 21,5 dari usulan Rp 29,7 miliar. \"Tidak masalah anggarannya dipangkas besar-besaran oleh Pemprov, yang jelas ketika terjadi kekurangan nanti kami minta ditambah,\" tegas Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin.

Ia mengaku pihaknya dapat menerima pengurangan oleh Pemprov tersebut, seperti pengurangan pada penyediaan alat peraga kampanye dari Rp 19,2 miliar menjadi Rp 9 miliar, pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan beberapa item kegiatan lainnya.

\"Kami tidak mau tahapan Pilkada ini terganggu, kami minta jaminan penambahan anggaran Pilkada ini. Mau dari APBD Perubahan atau dari sumber lain kami tidak mau tau, yang jelas anggaran setiap kegiatan harus ada,\" tegas Zainan yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Bengkulu Selatan ini.

Menurutnya, jaminan penambahan anggaran tersebut sangat penting agar tahapan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan hingga pleno penetapan calon terpilih di tingkat KPU Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap SP MSi mengungkapkan, anggaran untuk Bawaslu menjadi Rp 21,5 miliar tersebut memang dari hasil pembahasannya pihaknya bersama pihak Pemprov, namun setelah dilakukan penghitungan ulang Bawaslu meminta agar dinaikkan sedikit menjadi Rp 22,6 miliar.

\"Setelah kita lakukan pembahasan ulang, maka kita minta diakomodir Rp 22,6 miliar dengan beberapa pertimbangan, seperti saat pembahasan bersama Pemprov kemarin itu mereka membuang 600 TPS dari 4.220 TPS yang ada. Ini kalau menurut kami sangat berisiko, karena pengamanan di tingkat TPS merupakan salah satu program penting untuk memastikan proses Pilkada berlangsung dengan baik,\" terangnya.

Pertimbangan lainnya penghapusan tugas PPL dari 6 bulan menjadi 2 bulan. Penghapusan tersebut juga dinilai rentan dan belum final, karena Permendagri yang dijadikan dalil oleh Pemprov belakangan diketahui bertentangan dengan Undang Undang Pilkada.

\"Kami masih bingung, walaupun ada aturan Mendagrinya, tapi kami dapat informasi bahwa Permendagri itu mengangkangi UU. Makanya kami minta Rp 22,6 miliar itu. Jika masih kekurangan nanti, maka kita kembali mengacu pada usulan awal sebesar Rp 29,7 miliar itu,\" paparnya.

Sebelumnya, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd menyatakan kesiapan Pemprov untuk kembali menganggarkan anggaran Pilkada bila terjadi kekurangan. Yang jelas Pemprov tidak akan memberikan anggaran dalam bentuk global, melainkan berdasarkan kebutuhan setiap item kegiatan. \"Kita tidak akan memberikan sekian miliar, tapi kita lihat kegiatannya apa dan anggaran yang dibutuhkan berapa. Kalau memang terjadi kekurangan, akan kita anggarkan melalui APBD Perubahan,\" terangnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: