Kadis Ditahan, Dinsos Tetap Normal
ARGAMAKMUR, BE - Pasca penetapan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ED sebagai tersangka sekaligus ditahan di Lapas Kelas II B Kabupaten BU, aktivitas Kantor Dinsos terpantau normal. Para staf dan Kabid bekerja sesuai bidangnya masing-masing. Ini terbukti saat BE mengunjungi Kantor Dinsos, Sabtu (25/4), bertemu dengan Sekertaris Dinsos Kabupaten BU, Hainul Hadis. \"Aktivitas kantor tidak terganggu semenjak bapak kepala ditetapkan menjadi tersangka sekaligus ditahan kemarin. Kantor kan harus tetap berjalan untuk melayani masyarakat. Seperti contohnya jangan sampai dana PSKS dan PKH macet atau buntu, jika itu terjadi masyarakat jelas kesulitan nanti,\" ujar Hainul. Sekalipun begitu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kepala Dinsos, jika ada laporan yang bersifat prinsip. Itu kan kewenangan atasan, meski ditahan tetap mempunyai kewenangan mengambil keputusan yang sifatnya prinsip. Karena jika ada surat atau keputusan dimana harus kepala yang mempunyai kapasitas menjawab, staf atau Kabid hurus mendatangi Lapas. Hainul berpendapat, Kepala Dinas hanya statusnya yang tersangka, kewenangan dan statusnya masih tetap melekat. Saat disinggung mengenai Plt, Hainul enggan berkomentar. Jika ingin di-Plt atau diganti yang mempunyai hak prerogatif bupati. Selain itu jika sudah ada keputusan dari Pemda akan mem-Pltkan atau mengganti Kepala Dinsos harus ada keputusan hukum selanjutnya akan berkoordinasi dengan Baperjakat. \"Jika berbicara Plt saya hanya bisa memberikan keputusanya ke Pemda, karena yang berhak menjawab dan memiliki kapasitas di Pemda. Jika ada keputusan Plt yang berhak menjawab Bupati,\" demikian Hainul.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: