Tak Bayar Kredit, Mobil ‘Dirampas’ Preman

Tak Bayar Kredit, Mobil ‘Dirampas’ Preman

ARGAMAKMUR, BE - Kejadian tidak mengenakkan ini dialami Risko Febrinda (33), warga Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur. Mobil Truck Dyna miliknya diambil paksa oleh debtcolector dari salah satu leasing yang ada di Kota Bengkulu. Debtcolector itu menyewa 7 preman untuk menghentikan mobil yang dikendarai Kadri, warga Teluk Ajang, Kecamatan Air Padang saat ingin pulang dari membawa material proyek Waskita, tepatnya di Desa Pondok Suguh, Kecamatan Ipuh. Kunci mobil diambil paksa dengan cara merusak kunci kontak mobil. Saat diambil paksa mobil masih hidup meski kunci kontak sudah dilepaskan, ini karna engine stop sudah tidak berfungi lagi, meski jalan mobil tidak bisa berbelok. Untuk menormalkan laju mobil kemudian orang suruhan itu merusak kunci kontak agar mobil berjalan normal. \"Saat itu kondisi truck tidak ada muatan, teman saya itu takut karena tiba-tiba mobil dihadang dengan mobil lain saat berada di tengah jalan. Kemudian ada sekitar orang 7 yang meminta teman saya itu turun, teman saya jelas takut melihat 7 orang berbadan besar itu. Kemudian mobil dibawa paksa, meski teman saya sudah melepaskan kontak, mobil tetap hidup karena engine stop tidak berfungsi lagi,\" kata Risko saat memberi keterangan mengenai masalah ini. Diakuinya ia memang telat membayar kredit mobil itu, namun bukan berarti tidak ingin membayar kredit mobil itu, melainkan memang belum ada danannya. Sudah sekitar 4 bulan telat membayar, pihak leasing menghubunginya sudah satu kali. Tindakan deptcollector yang menyita paksa barang merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah, menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat. Menurutnya, tindakan menyita paksa barang oleh deptcollector pelanggaran hukum maka tidakan itu dapat berindikasi pidana pencurian, pasal 362 KUHP didalam pasal itu menyebutkan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Hal inilah yang mendasari dirinya melaporkan kasus ini ke polisi setempat, yakni Kapolsek Pondok Suguh. \"Teman saya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Pondok Suguh, saya hanya membuat klarifikasi terkait berita dari media yang menyebutkan saya menggelapkan mobil milik leasing itu. Jika menggelapkan mobil, mobil ada dipakai kakak saya tidak saya gelapkan. Saya akui memang telat membayar, tapi bukan lepas tanggung jawab tidak mau membayar, saya hanya belum ada danannya,\" demikian Risko.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: