Program Satu Juta Rumah Butuh Dukungan Pemda dan Pengembang
JAKARTA - Program Satu Juta Rumah yang digagas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) ternyata diminati banyak pemerintah daerah (pemda) dan pengembang. Karenanya, pemerintah akan berupaya memastikan program itu berjalan baik.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, keberhasilan program Satu Juta Rumah sangat tergantung pada dukungan pihak lain. “Dukungan pemda dan pengembang tersebut dalam rangka menyukseskan program satu juta rumah,\" ujar Syarif dalam keterangan persnya, Kamis (23/4).
Demi memuluskan program Satu Juta Rumah, pemerintah akan menyelaraskan aturan-aturan yang ada. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pasal 23 ayat (1) dengan mengusulkan perubahan kata “dapat” menjadi “wajib”. Dengan demikian, para bupati/wali kota wajib memberikan pengurangan dan atau keringanan penarikan retribusi IMB berdasar kriteria bangunan sosial budaya dan bangunan fungsi sosial hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain mengusulkan perubahan pada beberapa regulasi, Syarif juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan intervensi kebijakan. Di antaranya intervensi pemberian bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta, penurunan uang muka minimal satu persen dari semula lima persen. “Intervensi terhadap besaran dan bantuan uang muka sudah berlaku sejak Maret, tetapi pencanangannya akan dilakukan pada April,\" tutur Syarif.
Jumlah rumah yang akan dibangun pada tahap pertama (ground breaking) adalah 103 ribu unit rumah. Syarif juga berharap program Satu Juta Rumah bisa mengurangi backlog (kekurangan jumlah rumah) dari 13,5 juta unit menjadi 6,8 juta sesuai dengan target Bappenas.(esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: