Honorer Harus Ajukan Lamaran Baru
BENGKULU, BE - Sebanyak 205 dari total 259 tenaga honorer di lingkugan Pemkot Bengkulu yang pengangkatannya berdasarkan SK Walikota, dikumpulkan di Gedung C Pemkot. Pengumpulan tenaga honorer ini berkaitan rencana seleksi ulang yang akan dilaksanakan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bengkulu, menjelaskan bahwa dalam seleksi ulang tersebut, honorer harus mengajukan surat lamaran baru, layaknya melamar pekerjaan di perusahaan swasta. Surat lamaran itu harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan, seperti pas foto ukuran 3x4 sembanyak 4 lembar, riwayat hidup (curiculum vitae). Dan diajukan paling lambat minggu kedua Januari ini.
Dengan diwajibkannya persyaratan tersebut menimbulkan kecurigaan, karena sebelumnya Penjabat Walikota Bengkulu, Drs H Sumardi MM menegaskan bahwa tenaga honorer itu hanya cukup dipanggil satu persatu sambil memperlihatkan KTP-nya.
Sementara itu, Kepala BKD Bujang HR membantah bahwa pengajuan surat lamaran ulang itu ada kepentingan lain, seperti meminta upeti kepada honorer atau tujuan lainnya. \"Pengajuan lamaran ulang ini bukan hanya dilakukan tahun ini, akan tetapi telah diberlakukan beberapa tahun sebelumnya,\" kata Bujang.
Selain itu, ia juga membantah bahwa pengajuan lamaran itu diiringi dengan tes untuk mengetahui kemampuan tenaga honorer yang berjumlah ratusan itu. Namun menurutnya, para honorer cukup mengajukan surat lamaran saja, dan pihaknya akan memperpanjang Surat Perintah Tugas (SPT) sepanjang para honorer itu memenuhi segala persyaratannya. \"Pemberhentian atau tidak tergantung pada pimpinan. Jika menurut pimpinan harus diganti maka yang bersangkutan pun terpaksa diberhentikan sebagai tenaga honorer,\" bebernya.
Bujang juga menegegaskan, bagi honorer yang tidak mengajukan lamaran baru atau melengkapi persyaratannya, maka dianggap mengundurkan diri dan nama yang bersangutan langsung dicoret dari daftar honorer di Pemda kota.
Dibagian lain, salah seorang tenaga honorer berinisial AB, saat diwawancarai mengaku resah dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pasti ada tujuan tertentu sehingga Penjabat Walikota mengambil kebijakan pendataan ulang tersebut.
\"Kalau resah, ya pasti. Karena kuat gudaan kami akan dilengserkan dari Pemkot ini karena dinilai memberatkan APBD dalam pembayaran gaji kami,\" sampainya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: