Pemerkosa ABG Diserahkan ke Jaksa
CURUP, BE - Salah stau tersangka pemerkosa ABG (anak baru gede) berinisial AR (16) dilimpahkan tim penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang ke Kejaksaan Negeri Curup. AR sendiri merupakan Warga Desa Air Apo Kecamatan Bindurian, salah satu tersangka dari 6 tersangka pemerkosaan terhadap Melati (14) pada Selasa malam (7/4) pukul 21.00 lalu di pinggir lapangan Dusun Olos, Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan PUT. Bersama tersangka penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban serta hasil visum dari salah satu Rumah Sakit di Kota Lubuk Linggau. \"Untuk kelima rekannya saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan juga,\" jelas Kapolres Rejang AKBP Dirmanto SH SIk melalui kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH. Menurut Mirza, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. \"AR merupakan tersangka pertama yang kita amankan, setelah AR kita amankan baru tersangka lainnya kita berhasil amankan,\" tambah Mirza. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, jajaran Polsek PUT berhasil mengamankan enam orang remaja karena dilaporkan telah memperkosa salah seorang gadis sebut saja melati (14). Keenamnya adalah Im (14) AR (16), Fn (13) Ds (12) ketiganya warga desa Air Apo Kecamatan Biduriang, dan ketiganya masih berstatus siswa kelas II SMP. Sedangkan duanya lagi adalah HO 918) dan Ad (20) warga Desa Taktoy Kecamatan PUT. Para pelaku memperkosa korban secara bergiliran pada Selasa (7/4) malam di pinggir lapangan Dusun Olos, Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan PUT. Hanya saja dari enam tersangka tersebut tiga diantaranya dipulangakan ke orangtuanya lantaran masih dibawah umur. Ketiganya adalah De (13), Fb (13), Ih (13), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang. Sedangkan tiga lainnya sudah dilakukan peningkatan status menjadi tersangka. Ketiganya dipulangkan dengan mengacu pada pasal 32 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika sudah berusia 14 tahun atau lebih.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: