Warga Meninggal Terima Uang

Warga Meninggal Terima Uang

TUBEI,BE - Santunan kematian melalui premi asuransi yang dianggarkan tahun 2015 untuk masyarakat Lebong akan disalurkan kepada ahli waris warga yang meninggal dunia. Bagi warga yang meninggal diusia 0 sampai 11 tahun akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1 juta. Kemudian masyarakat usia 11 sampai 55 tahun akan mendapat santunan sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan yang meninggal diusia diatas 55 tahun, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp 1 juta. Dijelaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) suransi Kematian, Chandra SE, untuk bisa mengklaim santunan kematian tersebut, maka ahli waris harus mengantongi akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong. Selain itu, persyaratan lain yaitu KTP dan Surat Keterangan Meninggal yang diterbitkan oleh Kades atau Lurah. Dari pagu anggaran yang disiapkan Rp 1,9 miliar, akhirnya yang terkontrak setelah dilakukan lelang ada Rp 1,8 miliar lebih. Asuransi tersebut diperuntukan bagi masyarakat Lebong yang totalnya mencapai 110.380 jiwa. Dijelaskannya, tidak ada kriteria khusus antara warga tidak mampu atau warga yang dinilai mampu, hanya saja yang masuk dalam aturan tersebut adalah nilai sesuai dengan batasan umur yang sudah ditentukan dalam kontrak. Jika hingga batas akhir klaim, jumlah warga yang meninggal tidak memenuhi kuota jumlah warga yang preminya telah ditanggung oleh pemerintah daerah yakni sebanyak 110.380 jiwa, hal tersebut sudah diantisipasi. \"Dalam kontrak tetuang pihak rekanan mesti mengembalikan pada kas daerah sebesar 50 persen dari jumlah yang belum diklaim. Jangka waktu klaim sendiri selama 360 hari setelah ditandatanganinya kontrak kerja antara Pemda Lebong dan rekanan. Jadi batas akhir klaim masyarakat yaitu sesuai dengan kontrak ditanda tangani,\" ucapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: