SK CPNS Dibagikan 27 April
CURUP, BE - Setelah beberapa waktu lalu pihak BKD Rejang Lebong menyatakan bahwa SK dan NIP CPNS yang lulus tahun 2014 lalu telah diterima pihaknya dari BKN. Dalam waktu dekat pihak BKD Rejang Lebong akan segera membagikan SK ke-47 CPNS yang lulus tersebut. Hingga saat ini SK tersebut sudah dimeja Pak Bupati, dalam waktu dekat ini akan segera turun,\" ungkap Kepala BKD Rejang Lebong, Amir Hamzah SE MM. Menurut Amir, meskipun belum pasti kapan SK tersebut turun dari meja bupati. Namun menurut Amir pihaknya menargetkan pembagian SK pada tanggal 27 April ini. Sementara itu terkait dengan pembayaran gaji sendiri, Amir menjelaskan pembayaran gaji akan dihitung sejak keluarnya surat perintah pelaksanaan tugas. \"Bila nanti SPPT diberikan mulai bulan Mei ini, maka pembayaran gaji terhitung bulan Mei meskipun Tanda Mulai tugas keluar per 1 Maret lalu,\" tambah Amir. Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk penempatan para CPNS ini sendiri menurut Amir akan ditempatkan sesuai dengan kuota saat penerimaan beberapa waktu lalu. Selain itu ia juga memastikan tidak bisa dipindahkan terlebih lagi keluar kota. Untuk keluar kota minimal harus mengabdi di Rejang Lebong selama lima tahun terlebih dahulu. \"Tidak boleh keluar dari Rejang Lebong sebelum masa tugas 5 tahun sudah disepakati peserta saat pendaftaran beberapa waktu lalu,\" tegas Amir. Lebih lanjut ia menjelaskan, status CPNS ini masih 80 persen, sehingga mereka akan diuji selama satu tahun terlebih dahulu hingga benar-benar 100 persen PNS. Selama masa percobaan satu tahun ini mereka bisa saja digugurkan lantaran beberapa faktor. Faktor-faktor yang bisa menggugurkan menjadi PNS antara lain terlibat dalam kasus hukum seperti Narkoba. Selain itu tidak disiplin. Bila mana nanti dalam satu tahun mereka bisa melewati tanpa kendala mereka akan dinyatakan menjadi PNS 100 persen. \"Selain itu, mereka juga wajib mengikuti prajabatan yang akan dilaksanakan setelah dua tahun diangkat menjadi CPNS,\" ungkap Amir. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: