Mantan Dewan Pemeran Video Porno Ditahan

Mantan Dewan Pemeran Video Porno Ditahan

CURUP, BE- Mantan dewan pemeran video porno yang sempat menghebohkan warga Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu akhirnya ditahan. Terdakwa kasus video porno, M Redo (50) diserahkan Kejaksaan Negeri Curup ke pihak Lapas Kelas IIA Curup Senin (20/4) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Hal ini diakui Kalapas Kelas II A Curup, Bambang, BcIP melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Hastono, BSc. \"Setelah kita terima, kemudian yang bersangkutan kita tempatkan di Blok F untuk masa pengenalan lingkungan,\" ungkap Hastono. Menurut Hastono, di dalam blok tersebut Redo bersama 7 narapidana lainnya untuk menjalani hukuman. Setelah masuk dalam blok pengenalan lingkungan ini, pihak Lapas akan memantau perkembangan terdakwa. \"Bila yang bersangkutan bisa menunjukkan sikap kooperatif, segera ia dipindahkan ke blok khusus tahanan napi,\" tambah Hastono. Namun, menurut Hastono, bila Redo sulit melakukan adaptasi, maka ia akan semakin lama di blok yang dikhususkan untuk masa pengenalan lingkungan tersebut. Menurut Hastono sesuai dengan petikan putusan majelis hakim, Redo divonis 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Hanya saja karena selama ini yang bersangkutan menjadi tahanan kota yang sesuai penghitungan kurungan kurang lebih 24 hari. \"Dengan melihat hal tersebut, maka ia akan menjalani hukuman di Lapas ini selama 5 bulan enam hari,\" jelas Hastono. Sementara itu, terkait dengan penahanan yang telah dilakukan kepada Redo, Kajari Curup, Ekono Hening Wardoyo SH saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, Rozano Yudhistira, SH MH menjelaskan, sebelum diserahkan ke Lapas kelas IIA Curup, Redo datang sendiri ke Kejari Curup. \"Ia datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 WIB, Setelah itu kita langsung melakukan proses administrasi, setelah proses administrasi selesai baru kita serahkan ke Lapas,\" ugkap Rozano. Menurut Rozano proses penahanan Redo terbilang lancar dan tidak ada kendala, karena selama dalam prosesnya yang bersangkutan bersikap kooperatif.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: