Saksi Proyek Rp 69 M di Kaur Diperiksa

Saksi Proyek Rp 69 M di Kaur Diperiksa

BINTUHAN,BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan Kabupaten Kaur, terus mengusut kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan dan jembatan baru, yang terletak di Jalan Manunglah Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal. Pihak Kejari Bintuhan telah memeriksa lebih dari 10 saksi dari proyek dengan mengunakan dana APBN Rp 69 miliar yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya (NK) tersebut. “Untuk saksi sudah ada 10 orang yang kita periksa, mereka ini masih sebatas saksi terkait dengan pembangunan jembatan Manunglah itu,” kata Kepala Kejari Bintuhan, M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus, Ilham Wahdini SH, kemarin. Ilham mengatakan, dalam pengusutan proyek yang menelan anggaran Rp 69 miliar itu, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terkait kasus ini. Sebab penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. “Hingga saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah ada korupsi dari proyek tersebut. Begitu juga masalah tersangka, juga belum bisa disimpulkan karena memang masih dalam tahap pemeriksaan,” terangnya. Lanjut Ilham Wahdini, beberapa pihak yang telah diperiksa, yakni konsultan perencana, konsultan pengawas jalan dan jembatan, Kepala Satker P2JN, dan pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (PJN). Untuk saat ini mereka yang telah diperiksa masih sebatas saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka. “Nanti kalau sudah ada tersangka akan kita kabari, karena sampai saat ini kita belum tau kerugian negara dari proyek itu,” jelas Ilham Wahdini. Sebagimana kita ketahui sebelumnya, jembatan sepanjang 250 meter terdiri dari 5 pilar yang akan menjadi jembatan terpanjang di Provinsi Bengkulu itu, sekaligus perbatasan dengan Provinsi Lampung. Sepanjang pegerjaan jalan dan jembatan tersebut, ada beberapa tutik yang masih tergolong bahaya apabilah tidak dilakukan pelebaran. Sebab di pintu masuk jembatan, terdapat pemotongan tebing dengan ketinggian tidak kurang dari 30 meter.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: