BNN Rehabilitas 12 Pasien
BENGKULU, BE - Pada tahun 2015, terhitung dari bulan Januari hingga April ini, melalui program Gerakan Rehabilitasi 100.00 Pecandu Narkoba, Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu telah merehabilitasi pasien penyalahguna narkoba sebanyak 12 orang. \"Saat ini, kita telah merehabilitasi pasien penyalaguna narkoba sebanyak dua belas orang,\" jelas Kombes Pol Djoko Marjanto SE SStMK SH. Dari catatan BNN Provinsi Bengkulu, semua pasien yang datang untuk direhabilitasi dari kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Semua pasien tersebut, tergolong ada yang menjalani rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan. Untuk pasien yang menjalani perawatan intensif atau rawat inap selama tiga bulan, BNN merehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu. Sedangkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan, pasien tersebut bisa lansung dirujuk melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Untuk jumlah pasien yang menjalankan rawat inap dan rawat jalan, saat ini kita belum bisa sebutkan berapa jumlah masing-masingnya. Karena semua pasien sedang menjalankan rehabilitasi dengan jangka waktu 3 bulan bagi yang rawat inap dan rawat jalan selama 10 hari,\" tambahnya. Selain itu, target rehabilitas BNN sendiri untuk tahun ini sebanyak 1.300 orang yang akan direhabilitasi. Namun hingga saat ini, BNN sendiri masih akan terus mensosialisasikan program rehabilitas ini kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu. Dengan adanya upaya ini, maka nantinya Provinsi Bengkulu dapat terhindar dari penyalagunaan Narkoba. \"Saat ini, kita terus untuk lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar program rehabilitas dapat terealisasi untuk di Provinsi Bengkulu khususnya. Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan bagi pencandu narkoba untuk melakukan Rehabilitasi tersebut ke Kantor BNN Provinsi Bengkulu atau juga bisa ke IPWL yang ada di Provinsi Bengkulu ,\" tutup Djoko. (cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: