Pansus Aset, Minta Aset Kota Miliki Nilai Tambah

Pansus Aset, Minta Aset Kota Miliki Nilai Tambah

  \"parkirBENGKULU, BE - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu tentang Aset dan Retribusi, Heri Ifzan, mengatakan seluruh aset-aset yang ada di Kota Bengkulu harus memiliki nilai tambah bagi pemasukan daerah. Ia menegaskan, hal ini secara terang benderang sudah termaktub di dalam Undang undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. \"Kalau ada aset yang tidak menghasilkan pendapatan daerah seperti Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern, maka masalahnya akan kita bawa ke ranah hukum. Karena kami menilai bahwa masalah ini sangat serius. Pembangunan kita sangat bergantung dengan pendapatan daerah,\" kata Heri Ifzan, kemarin (20/4). Ia menegaskan, seluruh aset milik Pemerintah Kota masih terus mereka inventarisasi. Bukan hanya kerjasama dengan industri retail modern seperti Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern, monitoring yang sama juga dilakukan terhadap industri retail tradisional seperti Pasar Pagar Dewa, hotel seperti Hotel Raffles, dan pengelolaan retribusi parkir. \"Kalau kita tidak bersikap keras sejak dari sekarang, kami khawatir aset-aset yang kita miliki tidak akan pernah memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pembangunan. Pada akhirnya, rakyat yang membayar pajak dan retribusi yang dirugikan. Pemerintah tidak boleh lemah terhadap mereka yang melawan Undang undang,\" tegasnya. Terkhusus terhadap Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern, lanjutnya, wujud pelanggaran terhadap perjanjian sudah begitu jelas. Ia menuturkan, selama ini praktik sewa menyewa di pasar tersebut tidak pernah melibatkan Pemerintah Kota sebagai pemilik aset. \"Bahkan mereka juga mengelola pembayaran listrik secara sepihak yang nilainya cukup fantastis bila ditotal. Hasil inspeksi mendadak yang kita lakukan juga terdapat bukti bahwa peredaran uang di sana cukup besar. Tapi kenapa yang disetorkan kepada kita hanya pajak parkir. Disini masalahnya,\" tutupnya. Sebelumnya, Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, menuturkan, Pemerintah Kota tidak pernah mengabaikan upaya untuk melakukan revisi terhadap proses perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan pihak pengelola Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern. \"Ada sembilan klausul yang telah kita sepakati untuk diubah. Lima point diantaranya sudah disepakati. Namun empat lainnya masih dalam proses negoisasi. Kita tidak bisa memutuskan ini secara sepihak karena kita terikat kuat dengan kontrak perjanjian ini,\" demikian Salahuddin. (andri/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: