Pemkot Dukung Gerakan Hidup Sederhana
BENGKULU, BE – Hemat dan sederhana adalah dua hal mulia yang membuat hidup manusia lebih nyaman dan tenteram. Rasulullah SAW pun sangat mementingkan dua sikap ini. Kedua karakter ini juga bisa dibawah kedalam sendi-sendi pemerintahan. Seiring dicanangkannya gerakan penghematan dan belanja yang tidak berlebihan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014 tanggal 20 Nopember 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana, Pemerintah Kota menyatakan dukungannya. Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE merespon dengan baik surat tersebut. Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor 800/356/B.XII/2014 Helmi menggalakkan hal yang sama. \"Intinya kan supaya para penyelenggara pemerintahan untuk hidup sederhana agar tata kelola pemerintahan menjadi baik,\" kata Kabag Humas Setda Kota Bengkulu, Dr H Salahuddin Yahya MSi. Empat hal yang dikemukakan didalam surat edaran untuk membentuk pola baru. Pertama, membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenisnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015. Selanjutnya, melarang para penyelenggara pemerintahan untuk memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. Ketiga, adanya larangan memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Pemberian karangan bunga tersebut dinilai akan memberikan psikologi kesenjangan pada publik. \"Pada point keempat ada pembatasan untuk melakukan publikasi advetorial yang menggunakan biaya tinggi,\" terang Salahuddin. Masih menurut Salahuddin, Pemerintah Kota mendukung kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Apalagi prinsip kesederhanaan ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Selaras juga dengan program yang diusung oleh Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu untuk mengurai pemborosan belanja daerah supaya dialihkan kepada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. (009/hms/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: