Yayasan Semarak Bukan Lagi Milik Pemprov

Yayasan Semarak Bukan Lagi Milik Pemprov

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai berubahnya akte pendirian Yayasan Semarak Bengkulu yang semula milik Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi yayasan murni milik tokoh pendirinya adalah sah. Sebab, sejak adanya Undang Undang yang mengatur tentang yayasan belasan tahun silam, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu melepasnya menjadi yayasan yang berdiri sendiri, bukan lagi berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota tidak dibolehkan memiliki yayasan atau menaungi yayasan. \"Kepemilikan Yayasan Semarak Bengkulu itu berubah sejak adanya Undang Undangan Tentang Yayasan dan secara otomatis menurut UU itu Yayasan Semarak Bengkulu bukan lagi milik Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" kata Pelaksana tugas Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM kepada BE, kemarin. Disinggung mengenai kepemilikan aset Yayasan Semarak tersebut seperti Universitas Hazairin, Pondok Pesantren Pancasila, Sekolah Tingga Ilmu Adiministrasi (STIA) Bengkulu serta sejulah aset lainnya, Sumardi mengaku semuanya milik Yayasan Semarak dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Pada saat pendiriannya dulu boleh-boleh sekelompok kepala daerah seperti gubernur, walikota dan para bupati, tapi setelah ada UU tentang Yayasan itu, maka tidak bisa dijadikan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" imbuhnya. Mantan caretaker Walikota Bengkulu inipun menegaskan bahwa aset awal pendiriannya dulu seperti mobil dan lain-lain, sudah dihibahkan semua kepada yayasan tersebut. Sehingga semuanya menjadi kewenangan Yayasan Semarak dan semasekali Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa mencampurinya. \"Tidak ada aset kita disitu, aset yang ada awal dulu seperti mobil sudah kita hibahkan. Kalau pun ada belum dihibahkan, itu sifatnya pinjam pakai,\"pungkasnya. Seperti yang dilansir sebelumnya, akte Yayasan Semarak tersebut diduga dipalsukan pihak yayasan sehingga Ormas Gerakan Komunitas Bengkulu Membangun (GKBN) Provinsi Bengkulu pun telah melaporkan dugaan memalsukan akte notaris Yayasan Semarak Bengkulu ke Kejari Bengkulu. GKN yang diketuai Syakirin Endar Ali ini menyebutkan bahwa Yayasan Semarak Bengkulu adalah milik masyarakat Bengkulu yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, tetapi dalam perjalanan, akte Yayasan Semarak dikeluarkan Notaris Meilani Liman SH telah diubah dari milik Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi milik sekelompok orang. Pada akte Yayasan Semarak yang dikeluarkan Meilani Liman SH tahun 1991 tersebut, semua pendirinya atas nama pemerintah. Yakni Drs H Abdullah Razie Yachya sebagai Gubernur Bengkulu, Achmad Rusli SH sebagai walikota Bengkulu, Marwan Djalaludin sebagai Bupati TK II Rejang Lebong, Joko Martopo Bupati Bengkulu Utara dan Drs Ajis Achmad, Bupati Bengkulu Selatan. Namun 17 tahun kemudian muncul akte notaris Yayasan Semarak Bengkulu yang dikeluarkan oleh notaris Mufti Nokhman SH dan pada akte tersebut nama-nama pendiri berubah menjadi sekelompok orang dan tidak membawa atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Yakni H Razie Yachya, Drs Djamaan Nur, Drs Tantawi Jauhari dan Yanto Supriadi SH MH.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: