Charly “Setia Band” Dipolisikan Atas Tuduhan Penggelapan Rp 950 Juta

Charly “Setia Band” Dipolisikan Atas Tuduhan Penggelapan Rp 950 Juta

BANDUNG - Vokalis Setia Band, Charly van Houten  dilaporkan ke Polda Jabar atas kasus dugaan penggelapan, Jumat (17/4). Pengusaha Wira Pradana melalui kuasa hukumnya melaporkan Charly telah menggelapkan Rp950 juta, dari tiga buah lagu yang dimanajemeni Pangeran Cinta. Muhamad Ali sebagai kuasa hukum Wira Pradana mengatakan, kliennya merasa dirugikan telah membeli saham sebesar sepertiga dari Pangeran Cinta Management. Charly dikatakan tidak melaporkan keuntungan yang didapat, dalam penggarapan ketiga lagu yang di bawahi manajemennya. \"Tidak ada komunikasi dari pihak Charly, maka dari itu kami melaporkannya hari ini,\" kata Ali di Polda Jabar, Jalan Soetta, Bandung, Jumat (17/4). Menurut Ali, sejak 2012, pihaknya sudah mencoba menkonfirmasi keberadaan Charly, bahkan beberapa bulan kemarin sudah dilayangkan surat somasi, tetapi tidak ada kabar dari mantan vokalis ST 12 itu. \"Surat terakhir yang di kirimkan, kembali lagi, dikatakan rumah yang dihuni Charly sudah pindah alias kosong,\" tambah Ali. Ditanyai soal perjanjian, Ali menjelaskan, kliennya akan mendapatkan keuntungan dari penjualan CD, kaset, dan juga RBT. Tetapi bukan keuntungan yang didapat, malahan pihaknya tidak mendapat sepeser pun keuntungan, maupun laporan keuangan. \"Jangankan keuntungan modal pun tidak kembali,\" jelas Ali. Diketahui ketiga lagu yang menjadi proyek garapan bersama antara Wira Pradana dan Pangeran Cinta Management yaitu Jangan Ada Air Mata Ini, Jinak-jinak Merpati, dan Kamu Emang Benar yang dinyanyikan oleh Regina Van Houten, istri dari Charly. Dari ketiga lagu tersebutlah Wira dijanjikan akan mendapatkan keuntungan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pudjo mengatakan, pihaknya sudah menerima pelaporan atas dugaan penggelapan uang yang dilakukan  Charly Van Houten. Sampai saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan atas perkara ini. Kasus ini kini ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. \"Kami belum bisa menjelaskan. Laporannya pun baru masuk. Untuk kasus ini kami masih akan mempelajari untuk penyidikan lebih lanjut,\" ujar Pudjo saat dihubungi melalui selularnya.(cr6/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: