SK 144 CPNSD Baru Selesai

SK 144 CPNSD Baru Selesai

TUBEI, BE - Sebanyak 144 CPNS melalui kategori umum jalur tes yang telah dinyatakan lulus di Kabupaten Lebong, dalam waktu dekat bisa bernafas lega. Lantaran, pembuatan nomor induk pegawai (NIP) dari regional 7 Palembang sudah selesai, tinggal lagi proses pengajuan untuk penerbitan SK dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) ke Bupati Lebong, H.Rosjonsyah, Sip.MSi. Namun, sebelum SK dibagikan, seluruh CPNS akan terlebih dulu mengikuti proses pembekalan. Diperkirakan dalam waktu dekat ini proses pembekalan akan segera dilakukan dan selanjutnya pembagian SK. \"Untuk NIP dari BKN Pusat sudah selesai, tinggal lagi proses penertiban SK dari Bupati dan dalam waktu dekat ini berkasnya akan kita ajukan,\" papar Kepala BKD Lebong H Guntur S Sos melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Organisasi Dedi Darmadi S Sos. Lanjutnya, bahwa total keseluruhan penerimaan CPNSD jalur tes tahun 2014 di Kabupaten Lebong, adalah sebanyak 150 orang. Namun dari jumlah tersebut hanya 144 yang dinyatakan lulus. Masing-masing adalah sebanyak 31 formasi kesehatan, pendidikan 54 orang dan tenaga teknis sebanyak 59 orang.  Sementara itu 6 orang dinyatakan tidak lolos passing grade, yakni 1 orang dari formasi kesehatan dan 5 orang lainnya formasi teknis, antara lain peserta yang dinyatakan tidak lolos passing grade tersebut 1 orang bidang kedokteran, 3 orang jurusan Polhut, 1 orang jurusan Pustakawan dan 1 orang jurusan Pengendalian Ekosistem Hutan. \"Terkait ada beberapa peserta CPNSD yang dinyatakan lulus namun ada kesalahan Ttknis tidak mempengaruhi proses penerbitan NIP. Kenyataannya NIP mereka juga sudah selesai. Kesalahannya tidak fatal, yakni soal kesalahan entri data dari pihak panitia dan bukan peserta, maka kekeliruan tersebut akan menyusul untuk dilakukan perbaikan,\" ungkap Dodi. Kemudian, sesuai petunjuk dari BKN, bahwa terhitung mulai tanggal (TMT) CPNSD tahun 2014 ini, terhitung sejak 1 Maret 2015. Untuk penetapan tempat tugas langsung ditetapkan sesuai dengan Formasi Pusat yakni pihak BKN. \"Berbeda dengan proses penempatan tugas pada CPNSD tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk penempatan dilakukan oleh Pemerintah daerah. Untuk tahun ini langsung dari BKN yang menetapkan dimanatugas masing-masing CPNS di tempatkan langsung oleh pusat,\" demikian Dodi. (Cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: