Pemda Lebong Layangkan Surat ke Mendagri

Pemda Lebong Layangkan Surat ke Mendagri

TUBEI, BE - Kalau tidak ada halang melintang, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong akan segera melayangkan surat permohonan peninjuan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong yang tidak memasukkan wilayah Padang Bano kedalam wilayah Lebong. \"Minggu depan, kita akan segera layangkan Surat permohonan peninjauan kepada Mendagri,\" jelas Kabag Pemerintahan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong Drs Firdaus MPd kepada BE kemarin (14/4). Lanjutnya, surat permohonan peninjauan tersebut sebelumnya memang akan dilayangkan. Namun setelah berkonsultasi bersama tim asisten dari Universitas Bengkulu (UNIB), terdapat berberapa rekomendasi pelengkap surat peninjuan tersebut. Sehingga hal tersebut langsung dibicarakan kepada Bupati Lebong. Menerima hasil rekomendasi tersebut, Bupati memerintahkan untuk menunda dan kemudian langsung memperbaiki sesuai hasil rekomendasi tersebut. Adapun rekomendasi yang disampaikan oleh tim asistensi diantaranya yaitu, luas wilayah sebelum dan sesudah dikeluarkannya Permendagri nomor 20 tahun 2015 tersebut. Selanjutnya kegiatan pembangunan  yang telah dilakukan Pemda Lebong di daerah Padang Bano. \"Ya memang minggu kemarin seharunya sudah kita layangkan, namun mendapat mendapat rekomendasi tersebut. Kita langsung menunda untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi. Dengan adanya rekomendasi tersebut, kita berharap Kemendagri dapat merespon positif langkah yang kita ambil,\" tambahnya. Di sisi lain, berdasarkan titik-titik koordinat yang tercantum dalam Permendagri nomor 20 tahun 2015 ini. Ternyata tidak hanya wilayah Padang Bano yang lepas dari wilayah Lebong. Namun setelah dilakukan penyususnan titik koordinat, terdapat beberapa titik yang sebelum dikeluarkanya Permendagri tersebut masuk ke wilayah Lebong. Seperti di wilayah Lebong Tengah, Lebong Utara, Lebong Atas dan Kecamatan Pinang Belapis. \"Surat permohonan peninjauan kembali ini, kita buat secara keseluruhan bukan hanya wilayah Padang Bano saja. Namun seluruh kabupaten Lebong yang tidak masuk seseuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2015 tersebut. Sehingga membuat Pemkab Lebong dirugikan atas Permendagri tersebut. Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas. Sehingga masyarakat tetap dalam keaaan kondusif,\" tutup Firdaus.(cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: