Kasus Nissan Juke Maut SP3
BENGKULU, BE - Pihak Satlantas Polres Bengkulu, akhir mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus kecelakaan Nissan Juke maut. Pasalnya, saat ini hasil diversi dari Pengadilan telah keluar dan diterima Polres Bengkulu. Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kasat Lantas, Iptu Sukma Pranata. \"Untuk laka Nissan Juke yang di Pantai Panjang, diversi sudah kita terima,\" ujar Sukma. Lanjut Sukma, namun pihaknya masih mengupayakan dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait, terutama kepada keluarga korban meninggal dunia. Sedangkan untuk barang bukti (BB), berupa satu unit mobil Nissan Juke akan dikembalikan kepada pemiliknya. \"Untuk diversi itu sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 terhadap peradilan anak-anak,\" imbuh Kasat Lantas. Diketahui sebelumnya telah dilakukan mediasi bertempat di ruangan aula Mapolres Bengkulu, Rabu (18/2) secara tertutup. Dihadiri keluarga pengemudi mobil, CC (15) dan pihak keluarga korban meninggal dunia, yakni keluarga almarhumah Hariatul Saidah, (20) mahasiswi Poltekes Kemenkes dan almarhumah Eliza (18), mahasiswi jurusan Gizi Universitas Dehasen. Selain kedua belah pihak, juga dihadiri Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: