Bupati Sampaikan LKPj
KOTA MANNA, BE – Bupati Bengkulu Selatan (BS) H Reskan E Awaluddin SE, kemarin menyampaikan dan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPk) Bupati Tahun 2014 kepada DPRD BS. LKPJ tersebut diserahkan saat rapat paripurna DPRD BS, Senin (13/4). Sebelum penyerahkan LKPj, Bupati BS memastikan pemerintahan dibawahnya berjalan dengan baik. Hanya saja dirinya mengakui serapan APBD 2014 belum maksimal. Namun demikian menjadi catatan dirinya untuk melaksanakan pembangunan di tahun 2015 ini. “Saya menyadari serapan pembangunan tidak mencapai 100 persen, kami akan terus berupaya agar ke depannya serapan semakin tinggi hingga mencapai 100 persen,” ujar Bupati. Ditambahkan Bupati, meskipun serapan APBD tidak mencapai 100 persen, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh melebih target yaitu dari target awal Rp 36 miliar tercapai Rp 46 miliar. “Untuk PAD, kita over target hingga Rp 10 Milyar, semua ini tidak terlepas dari upaya yang maksimal dari SKPD terkait dalam pengumpulan PAD, ke depannya kami akan terus berupaya agar PAD yang diperoleh semakin tinggi,” terangnya. Menanggapi LKPJ tersebut, Wakil Ketua I DPRD BS Susman Hadi SP MM mengatakan hanya sebagai serimonial saja, Sebab setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD selalu tidak diindahkan oleh pihak eksekutif. Terlebih lagi dalam LKPJ tersebut fungsi DPRD bukan menerima atau menolak, Akan tetapi hanya memberikan rekomendasi. “Setiap tahun selalu ada LKPJ, namun hanya begitu-begitu saja dan tidak ada kemajuan yang berarti,”ungkap Susman.
Bentuk Pansus Setelah mendengarkan LKPJ Bupati kemarin, DPRD BS langsung membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas dan mengkaji LKPJ tersebut. Dalam pembentukan pansus kemarin, sebanyak 12 anggota DPRD BS ikut menjadi anggota Pansus. Adapun ketuanya Abduladi SP. Pansus ini akan langsung bekerja untuk membahas dan mengkritisi LKPJ bupati sehingga menjadi sebuah rekomendasi untuk bupati. Dari hasil rekomendasi itu nanti, akan diketahui penilaian terhadap LKPJ bupati tahun 2014 sesuai dengan fakta dan kondisi daerah. “DPRD diberikan waktu selama 30 hari untuk memberikan rekomendasi terhadap LKPJ ini, jika dalam waktu tersebut, ternyata DPRD tidak memberikan rekomendasi berarti dewan menerima LKPJ tersebut, Untuk itu kepada pansus yang dibentuk agar segera bekerja,” terang ketua DPRD BS, Yevri Sudianto. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: