Penyidikan Dua Kasus Korupsi Bakal Dihentikan
TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk dua kasus korupsi yang ditangani Kejari yakni kasus percetakan sawah baru dan kasus Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei Rudi Indera Prasetya SH MH kepada wartawan belum lama ini. \"Iya memang ada wacana kasus yang penyelidikannya kami hentikan atau di-SP3 yakni percetakan sawah dan Kube. Untuk kasus percetakan sawah kita hentikan karena ada kelompok tani yang menerima uang melarikan diri serta kerugian yang tidak terlalu besar,\" jelas Rudi. Namun kata dia, penghentian kasus itu tidak permanen tetapi bersifat sementara. Kasus dugaan korupsi tersebut akan kembali dibuka setelah ada fakta-fakta baru. \"Nanti jika ada fakta-fakta baru yang memberikan petunjuk terhadap kasus tersebut bisa kita buka kembali kok penyelidikannya,\" katanya. Untuk diketahui, dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lebong yakni cetak sawah dan KUBE tersebut nilai kegiatannya mencapai Rp 1,75 miliar. Untuk kegiatan pelaksanaan dana distribusi KUBE tahun anggaran 2008 – 2009 dengan nilai yang mencapai Rp 1 miliar di Dinsosnakertransdukcapil Lebong. Sedangkan kegiatan pengolahan lahan dan air sub kegiatan baksos perluasan areal cetak sawah tahun anggaran 2009 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Lebong dengan nilai anggaran yang mencapai Rp 750 juta.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: