Gagal Tes CPNS, Diprioritaskan P3K

Gagal Tes CPNS, Diprioritaskan P3K

JAKARTA, BE - Kesempatan menjadi PNS bagi tenaga honorer kategori dua (K2) nampaknya semakin sulit. Pasalnya, pada kesempatan terakhir ini Pemerintah hanya memproyeksikan alokasi 30 ribu kuota untuk menggantikan formasi honorer K2 yang tidak terisi. Namun, pemerintah berjanji akan memprioritaskan honorer K2 yang tidak lulus masuk dalam rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). \"Terkait kelanjutan nasib honorer K2, MenPAN-RB (Yuddy Chrisnandi) sudah meminta agar dilakukan pendataan ulang terhadap data K2 hasil verifikasi terakhir di daerah, selanjutnya K2 yang dinyatakan benar-benar memenuhi syarat diwacanakan akan diprioritaskan untuk pengangkatan pegawai kontrak atau P3K,\" kata Kabag Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suwardi, di Jakarta, Senin (13/4). Meski demikian, Suwardi mengatakan, jalur perekrutan honorer K2 menjadi P3K tetap harus melewati rangkaian tes kembali. Hal ini mengacu pada undang - undang aparatur sipil negara (UU ASN). \"Dimana dalam pasal 96 ayat 2 UU ASN menyebutkan bahwa, Pengadaan calon P3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi P3K,\" ujarnya. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman menambahkan, meski ada arah ke jalur P3K, akan tetapi sampai saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang P3K itu sendiri. \"Kita tunggu saja karena sampai saat ini PP tentang P3K belum ditandatangani Presiden (Joko Widodo),\" ungkapnya. Tahun ini, jumlah angka keseluruhan tenaga honorer K2 yang tidak lolos tes tahun sebelumnya mencapai 439 ribu orang. Mereka akan memperebutkan kuota CPNS yang disediakan pemerintah untuk 30 ribu orang. Sementara, sisanya sekitar 409 ribu honorer K2 dipastikan bakal gigit jari. \"Sebagai amanat UU ASN, PPPK memang salah satunya untuk menjadi ruang bagi honorer K2 yang gagal. Tapi sekali lagi, PPPK itu harus dites,\" tegasnya. Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menyarankan, bagi pegawai honorer K2 yang usianya sudah di atas 35 tahun, nantinya bisa diarahkan mengikuti mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sementara bagi yang usianya masih di bawah 35 tahun bisa mengikuti proses seleksi CPNS. (wmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: