Umroh Gratis Berpotensi Masalah
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum berani memutuskan program ibadah umroh gratis yang akan diberikan kepada 36 tokoh agama, guru mengaji dan imam masjid di Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan atau dilanjutkan. Namun berdasarkan kajian hukum yang dilakukan Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, program tersebut berpotensi bermasalah bila diteruskan. Sebab, sejauh ini belum ada dasar hukum yang kuat untuk pelaksanan program yang sudah diplot sebesar Rp 1 miliar melalui APBD Provinsi Bengkulu tahun ini. \"Setelah kami pelajari peraturan perundang undangan yang terkait dengan penganggran program ibadah umroh itu, baik Permendagri maupun peraturan perundang-undangan lainnya, memang susah untuk melaksanakannya program tersebut. Berpotensi masalah jika tetap dilaksanakan,\" kata Kepala Biro Hukum Pemprov, M Ikhwan SH MH. Menurutnya, tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan program itu dikarenakan pemberian umroh itu harus melalui mekanisme hibah, sedangkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, pemberian umroh tersebut bukan hibah, melainkan melalui kegiatan. Namun demikian Pemprov masih berupaya agar program tersebut bisa dilaksanakan, karena sudah dianggarkan sejak 2014 lalu. Jika tahun ini tidak juga terlaksana, membuat program tersebut sudah 2 kali mengalami kegagalan. Upaya yang dilakukan adalah konsultasi ke Kemendagri dan BPK. \"Melalui Pergub atau Perda tetap tidak bisa. Karena itu, untuk sementara ini belum diteruskan, kecuali nanti dibolehkan oleh Kemendagri atau BPK, karena kita masih berkoordinasi dengan pihak kementerian. Mungkin nanti juga ada teman-teman yang ke BPK RI. Jika nanti ada celah yang bisa dilindungi dengan dasar hukum yang kuat, baru kita laksanakan. untuk sementara waktu, kami dari Biro Hukum berpikir bahwa terlalu berisiko kalau dipaksakan,\" pungkas Ikhwan. Di bagian lain, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berencana akan memanggil Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini. Tujuan pemanggilan tersebut berkaitan dengan informasi kembali dibatalnya pelaksanaan program memberangkatan 36 jemaah umroh ke Mekkah tersebut. Pemanggilan ini pun dinilai sangat penting untuk mendapatkan penjelasan yang utuh dari Biro Kesra. Sebab, program tersebut sudah pernah batal dilaksanakan 2014 lalu. Namun dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun 2015 yang disahkan Desember 2014 lalu, Biro Kesra kembali mengusulkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk memberangkat masyarakat pengurus masjid menunaikan ibadah umroh. \"Kami hanya baru mendapatkan informasi mengenai kembali dibatalnya program umroh gratis ini. Nanti kami akan koordinasi internal Komisi IV terlebih dahulu, setelah itu baru mengundang Kepala Biro Kesra untuk mendapatkan penjelasan apa kendala yang dihadapinya sehingga program ini tidak bisa dilaksanakan,\" kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Riswan Veri SE kepada BE. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: