Tersangka Cabul Sudah 2 Kali Menikah

Tersangka Cabul Sudah 2 Kali Menikah

\"cabulKOTA MANNA, BE – Ru (42), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna yang saat ini mendekam di ruang sel tahanan Mapolsek Kota Manna, telah ditetapkan tersangka pencabulan terhadap seorang remaja pria putus sekolah, Hn (13), warga Bengkulu Selatan (BS).

Akibatnya, pria yang juga menjadi guru honorer di salah satu SMA di BS pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.

Fajrul (41), teman Ru kepada BE menceritakan, sebenarnya Ru itu orang baik-baik. Bahkan dirinya tidak melihat gejala mencurigakan dari Ru selama ini.

Dirinya menduga jika hal itu dilalukan Ru, akibat sakit hati kepada mantan istrinya. “Ru sudah dua kali menikah. Dari kedua istrinya itu, Ru belum dikaruniahi anak, sedangkan kedua istrinya itu pun ingin bercerai dari Ru dan meninggalkan Ru,” kata Fajrul.

Untuk memastikan apakah Ru benar-benar sakit hati akibat ditinggalkan istri-istrinya, saat dihubungi di ruang tahanan Mapolsek Kota Manna, Ru enggan menjawab.

Bahkan semua pertanyaan yang diajukan terkait dugaan tersebut, tidak ada yang dijawab Ru. Sebab saat ditanya Ru selalu menunduk dan diam. “Saya tidak ada timbul niat untuk mencabuli korban, saya khilaf,” hanya itu saja yang keluar dari mulut Ru, setelah itu dirinya diam dan terus mendunduk malu seperti menyesali perbuatannya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Manna, AKP Andor Lumban Raja mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Ru diduga kuat bersalah. Sebab itulah dia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan Ru sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, motor yang digunakan tersangka untuk menjemput korban dan handphone. Atas ulahnya itu, Ru pun bakal dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (pencabulan) dan dan bertentangan dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Atas ulahnya itu Ru sudah kami tetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Lumban.

Sekedar mengingatkan, pada Senin (6/4) malam dalam kamar rumahnya, Ru telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan diawali diajak nonton video porno dan dibujuk akan dibelikan baju baru dan makan. Oleh Ru, kemaluan korban dipegang dan dimainkan tiga kali dalam waktu yang sama. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: