Gerebek Lokasi Judi, Polisi Tangkap Bandar Ganja

Gerebek Lokasi Judi, Polisi Tangkap Bandar Ganja

\"judi\"KEPAHIANG, BE - Jajaran Polres Kepahiang berhasil melakukan penggerebekan terhadap permainan judi jenis Sam Hong yang dilakukan sejumlah warga di Kepahiang. Menariknya, dalam penggerebekan tersebut, pihak Polres juga berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis ganja.

Tercatat sebanyak 8 warga yang merupakan pemain judi ditangkap dan diamankan bersama 500 kg ganja kering siap pakai.

Adapun masing-masing pelaku judi yang sudah ditetapkan tersangka (tsk) yakni RS (26), RH (28), AS (28), HA (27), Ji (30) dan tsk pemakai ganja, NA (25), So (19), WD (27). Penangkapan dilakukan Jum\'at (10/4) pukul 02.00 dinihari WIB di Kelurahan Pensiunan Belakang.

Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar SIK didampingi Wakapolres, Andi Sumarta SIK, dalam jumpa pers menerangkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat Pensiunan Belakang yang mengaku resah karena adanya aktifitas pemuda yang sering kumpul-kumpul.

\"Berbekal informasi itu, anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati sekelompok pemuda sedang asik berjudi,\" ungkap Kapolres dalam jumpa pers, Jum\'at (10\\4).

Kemudian sambung Kapolres, mendapati aktifitas perjudian anggota langsung menangkan dan mengamankan 8 pemuda tersebut.

Menariknya ketika dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 paket ganja sisa pakai berikut 1 alat hisap bong dan 2 korek gas.

\"Judi dilakukan di rumah Ji mulai jam 10 malam, saat digeledah ditemukan satu paket ganja dan alat hisap sabu-sabu,\" terang Kapolres.

Dilanjutkannya, setelah dilakukan pengembangan, lalu pihaknya bergerak menuju kediaman WD di Kelurahan Dusun Kepahiang. Disana pihaknya kembali menemukan 35 paket ganja kering siap pakai senilai Rp 2 juta.

\"Rupanya WD merupakan TO yang sudah lama kita cari, dia merupakan seorang bandar dan dia pun tak menyangkal dan mengakui semua perbuatanya,\" beber Kapolres.

Sementara itu, dari hasil pengakuan tsk WD seminggu sekali ia dapat ganja dari wilayah Sumsel untuk di jual pada pengguna di Kepahiang. Sedangkan untuk tsk Ji dan So hanya pengguna saja.

\"Untuk tsk WD merupakan sindikar pengedar ganja lintas provinsi karena kerap mendatangkan BB dari Sumsel,\" jelas Kapolres.

Adapun barang bukti (BB) yang sudah diamankan pihak Polres Kepahiang yakni berupa uang permainan judi Rp 530 ribu, karpet, kartu remi 18 set, 1 alat hisap sabu, 2 korek gas, 4 eksemplar kertas papir.

\"WD dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 114 pengedar narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara denda minimal Rp 1 miliar. Sedangkan tsk Jimy dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 111. Tsk Soni Pasal 111 dan RH, AS, HA, NA dikenakan Pasal 303 tentang perjudian,\" terang Kapolres. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: