Bendahara PU Dicecar 20 Pertanyaan

Bendahara PU Dicecar 20 Pertanyaan

ARGAMAKMUR, BE - Setelah menetapkan tiga orang tersangka korupsi Jalan Kemumu - Dusun Curup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur, Bengkulu Utara (BU) akhirnya memeriksa satu orang saksi yang kemarin berhalangan hadir, Rabu (8/4). Saksi dari Bendahara Pekerjaan Umum (PU), Yuni Mashita SE MSi, dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Argamakmur. Pertanyaan itu seputar pencairan dana proyek pembangunan jalan. Dalam pemeriksaan tim penyidik, diketahui pembayaran yang dilakukan sudah 100 persen, karena menurut saksi semua persyaratan sudah terpenuhi. \"Ada 20 pertanyaan yang kami ajukan kepada saksi, 20 pertanyaan seputar pencairan dana pembangunan jalan itu. Dia mengatakan bahwa pembayaranya sudah terealisasi 100 persen, karena semua syarat sudah terpenuhi makanya sicairkan semua sama dia,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Argamakur BU, I Gde Ngurah Sriada SH MH melalui Kasi Pidsus, Eliarmi SH. Ditambahkannya, pencairan dana ada tiga tahapan, yakni tahap pertama dicairkan Rp 613 juta, tahap kedua Rp 1,43 miliar dan tahap ketiga Rp 1,48 miliar. Dalam pencairan dana proyek ini tidak ditemukan adanya pelanggaran untuk saat ini oleh tim penyidik. Sementara untuk panjang, lebar dan kedalaman pembangunan jalan yang dilakukan tim PHO sudah sesuai aturan. Pembangunan jalan Kemumu - Dusun Curup ini yang dilanggar hanya volume bahan pembangunan jalan yang dikurangi. \"Dalam pembangunan Jalan Kemumu- Dusun Curup untuk saat ini yang dilanggar hanya volume bahan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan RAB. Sementara untuk panjang, lebar dan kedalaman termasuk pencairan dana sudah sesuai dengan aturan,\" imbuh Eli. Saat disinggung adanya penambahan tersangka atas saksi terakir yang diperiksa, Kasi Pidsus mengatakan, untuk sementara yang paling bertanggung jawab menjadi tersangka ialah tiga orang. Yakni, mantan Kepala Dinas PU, ES, NS sebagai kontraktor/rekanan proyek dan Sh sebagai PPTK. Ditambahkan Eli, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi. Pantauan BE, Yuni mendatangi kantor Kejari Argamakmur BU, sekitar pukul 09.00 WIB. Dia kemudian memasuki ruangan pemeriksaan saksi. Ia keluar dari ruangan sekitar pukul 12.00 WIB, ia langsung menaiki mobil yang sudah menunggunya di luar. Tidak ada sepatah katapun dilontarkannya saat awak media mencoba konfirmasi terkait ia diperiksa menjadi saksi Korupsi Jalan Kemumu - Dusun Curup yang menghabiskan dana APBD Rp 3,4 miliar lebih tahun 2013 itu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: