DPRD dan SKPD Nunggak PDAM
CURUP, BE - Hingga saat ini jumlah tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Rejang Lebong, masih tinggi. Salah satu penyebab masih tinggi tunggakan tersebut karena sejumlah kantor SKPD dan DPRD Rejang Lebong belum melakukan pembayaran selama beberapa bulan terakhir. \"Meskipun saya lupa pastinya, tunggakan tertinggi dari sejumlah kantor di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong termasuk DPRD Rejang Lebong,\" ungkap Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong, Hazairin SE MM. Namun menurut Hazairin, tunggakan sejumlah SKPD tersebut merupakan siklus tahunan. Dimana setiap tahun hampir selalu terjadi tunggakan karena belum turunnya anggaran atau belum bisa digunakannya APBD seperti APBD tahun 2015 ini. Sementara itu, untuk total tunggakan sendiri, Hazairin menjelaskan, memasuki triwulan ke II 2015 ini tunggakan pelanggan PDAM Tirta Dharma mencapai Rp 800 juta. Baik yang berasal dari sejumlah kantor di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maupun pelanggan dari kalangan masyarakat. \"Untuk kalangan masyarakat tunggakan yang terjadi salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi,\" terang Hazairin. Lebih lanjut Hazairin menjelaskan, dalam memberikan efek jera kepada para pelanggan yang sering menunggak, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah tegas, salah satunya dengan melakukan pemutusan jaringan PDAM dari rumah pelanggan yang melakukan penunggakan. Jaringan PDAM yang diputuskan tersebut untuk pelanggan yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut. \"Selain itu, kita juga melakukan upaya pendekatan yaitu dengan sitem door to door untuk melakukan penagihan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan,\" jelas Hazairin. Selain itu ia juga menjelaskan saat ini tidak ada alasan lagi pelanggan enggan membayar karena lokasi pembayaran jauh. Karena menurut Hazairin saat ini lokasi pembayaran PDAM sudah tersedia dimana-mana secara online. Sehingga pelanggan akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran. \"Dikantor juga kita tidak menerima lagi pembayaran tagihan bulanan karena sudah ada dijasa pembayaran online. Yang kita layani dikantor hanya untuk pelanggan yang melakukan tunggakan lebih dari tiga bulan,\" ungkap Hazairin.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: