Korban Penipuan Serahkan Bukti

Korban Penipuan Serahkan Bukti

BENGKULU, BE - Zasman Yahar SE SH (44), warga Jalan Meranti 4, Kelurahan Sawah Lebar, kembali mendatangi gedung Dit Reskrim Polda Bengkulu, Senin (6/4) kemarin. Kedatangan pria yang berprofesi sebagai suplier (penyedia) material bangunan itu untuk menyerahkan barang bukti (BB) atas yang dilakukan Direktur PT Jaya Sakti Konstruksi, Mu (pelaku,red) terhadap dirinya. \"Kedatangan saya hari ini hanya untuk menyerahkan barang bukti tambahan yang diminta penyidik,\" terang Zasman, kepada BE. Ditambahkan Zasman , kendati telah masuk ke ranah hukum, ia menyayangkan tak adanya etikat dari pelaku dalam menyelesaikan perkara ini. Bahkan setelah setelah semua barang material yang dipesan pelaku diserahkan, hingga saat ini nomor handphone pelaku sudah tak aktif lagi dan diduga sudah tidak berada lagi di Provinsi Bengkulu. \"Sampai saat ini, Mu sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tapi juga tak hadir. Terakhir bertemu pada Januari 2014 dan mengaku pergi ke Jakarta dan sampai saat ini tak kembali,\" imbuh Zasman. Untuk diketahui, peristiwa penipuan dialami korban berawal pelaku yang memesan berbagai barang material berupa aspal, batu kali dan pasir pasang kepada korban. Saat itu pelaku mengatakan bahwa barang-barang ini akan digunakan dalam proyek pembangunan jalan hotmix tahun 2014 di Seluma. Setelah dilakukan perhitungan, pelaku diminta untuk membayarkan barang material seharga Rp 1.378.469.000. Dalam kesepakatan diantara keduanya, pelaku mengatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek yang akan dibayarakan melalu tiga tahap. 26 Desember 2014 tahap pertama, 30 Desember tahap kedua dan pada 3 Januari 2015 tahap ketiga. Hanya saja, permasalan muncul saat korban hendak mencairkan cek di salah satu bank diketahui cek tersebut tak bisa dicairkan karena kosong. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polda Bengkulu.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: