Pelaku Pencurian Celana Diversi

Pelaku Pencurian Celana Diversi

BENGKULU, BE - Kedua pelaku pencurian celana jeans dikawasan kosan Unib belakang berinsial, By(16) merupakan pelajar dan Lo (18) tuna karya, akan dilakukan diversi. Karena kedua tersangka masih berumur 16 dan 18 tahun. Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui, Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Budi Hartono, kepada BE. \"Menyangkut kasus pencurian celana jeans , tersangkanya merupakan anak-anak dibawah umur, maka kita wajib untuk melakukan diversi, \" kata Kapolsek. Ditambahkan Budi, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk melakukan diversidan menilai kerugian yang diderita korban. Karena dalam peraturan di Kejagung, kerugian korban dibawah Rp 2,5 juta wajib untuk tipiring (tindak pidana ringan). \"Karena itulah kita lihat dulu kasus ini, sebab tidak semua permasalahan larinya keranah hukum, tapi ada aturan-aturan lain ketika pelaku masih anak-anak,\" ungkap Kapolsek. Kapolsek menambahkan, jika ingin melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, pihaknya tidak memiliki tempat khusus untuk tersangka anak-anak. Saat ini, pihaknya masih melakukan upaya mediasi antara korban dan pelaku. Kedua orang tua tersangka sudah dipanggil dan diminta untuk menasehati anaknya. Meskipun satu pelakunya yakni L0 sudah berumur 18 tahun, karena kasusnya satu paket maka pihaknya berupaya untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. \"Dari hasil penyelidikan kita, pakaian yang diambil kedua tersangka digunakan untuk foya-foya, namun yang kita sayangkan itu, satu pelaku masih dibawah umur membawa sajam,\" pungkas Kapolsek. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: