Perda Rokok Selangkah Lagi

Perda Rokok Selangkah Lagi

\"rokok_34\"BENGKULU, BE - Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM, mendukung agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok segera dirampungkan. Ia berharap Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu segera memparipurnakan Raperda ini.

\"Sejak awal kita sangat mendukung agar kawasan-kawasan yang diperbolehkan sebagai tempat merokok ini dibatasi. Kita tunggu ajuan dewan. Kita juga ingin agar kawasan bebas asap rokok ini dapat diberlakukan,\" kata Fachruddin, kemarin.

Bila telah disahkan, maka rumah sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, angkutan umum, rumah ibadah, tempat umum, kawasan olahraga dan kawasan bermain anak-anak menjadi kawasan yang dilarang sebagai tempat merokok.

\"Selama ini kita hanya mengacu kepada Peraturan Walikota, terutama di kantor-kantor. Namun bila ada Perda, maka akan lebih kuat lagi. Ini juga dalam rangka mendukung program Bengkuluku Sehat,\" ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Rusydi Syam, mengatakan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat segera dibahas untuk disahkan. Sebab, ia menilai, Raperda ini telah lama diajukan namun belum direspon serius oleh pemerintah.

“Kami sendiri sebagai organisasi sudah cukup lama mengeluarkan fatwa haram merokok. Tapi sayangnya hingga saat ini tampaknya belum direspon serius oleh Pemerintah Kota,” kata Rusydi. Ia menjelaskan, daerah-daerah lain telah sejak lama menerapkan aturan kawasan tanpa rokok ini. Karenanya, ia berharap, baik tim legislasi Pemerintah Kota, maupun Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu tidak menunda-nunda lagi pembahasan Raperda ini.

“Kita sudah sangat jauh ketinggalan. Di daerah-daerah lain aturan ini sudah diterapkan. Kita minta Pemerintah Kota dan DPRD Kota dapat mempercepat pembahasan Raperda ini,” sampainya. Terpisah, Ketua Banleg DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, berujar, ia telah meminta agar Pemerintah Kota segera mengajukan usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pasalnya, pemberlakukan Raperda tersebut dinilai cukup mendesak.

“Kita harus segera mengesahkannya agar tidak menimbulkan dampak yang lebih berbahaya. Misalnya kita butuh larangan tegas untuk tidak merokok di angkot (angkutan kota). Bayangkan kalau ada orang merokok di angkot sementara ada ibu hamil. Atau kepulan asapnya membuat mata supir angkot menjadi pedih. Kami berharap pihak eksekutif segera mengajukannya kepada Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Kota agar bisa segera dibahas dan disahkan sebagai Perda,” kata Ketua Banleg DPRD Kota, Kusmito Gunawan SH MH.

Ia menjelaskan, Banleg telah menetapkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda). Ia merasa optimis bilamana Raperda tersebut diusulkan akan dapat segera diselesaikan oleh Banleg. Namun sebelum Raperda ini disahkan, ia mengimbau Pemerintah Kota untuk terus menerus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya merokok.

“Pengaturannya nanti kita harapkan komplit. Misalnya merokok tidak boleh di Mall, di tempat-tempat ibadah, di tempat-tempat pendidikan, dan lain-lain. Termasuk soal iklan rokok itu sendiri. Nanti akan ada sanksi pidananya. Kalau pelanggaran itu dilakukan perusahaan, bisa saja nanti izinnya akan dicabut agar ada efek jera,” ungkapnya.

Bila Raperda ini disahkan, masyarakat dilarang merokok di tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu, ada sanksi tegas yang tercantum dalam Perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: