Tiga Eselon II Kosong

Tiga Eselon II Kosong

CURUP, BE- Hingga saat ini masih ada 3 jabatan eselon II di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih kosong. Ketiga jabatan tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Asisten II Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun beberapa waktu lalu Sekda Kabupaten Rejang Lebong yang masih dijabat Drs Sudirman menyatakan pihaknya masih menggodok siapa yang akan mengisi jabatan tersebut. Namun nampaknya pengisian ketiga jabatan tersebut masih lama, atau hingga ada bupati baru yang memimpin Rejang Lebong. Hal tersebut dikarenakan saat ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan undang-undang baru terkait dengan mutasi. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, jika jabatan bupati akan berakhir, maka tidak dibolehkan melakukan mutasi atau pergeseran. Larangan mutasi pejabat birokrasi dijelaskan dalam pasal 71 ayat 2 UU No 1 Tahun 2015, bunyinya adalah; Incumbent (Petahana) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Melihat akan kondisi tersebut, tentu saja saat ini Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM tidak diperbolehkan lagi melakukan mutasi. Karena saat ini masa jabatannya sebagai bupati tinggal menyisakan waktu sekitar 5 bulan lagi. Menyikapi akan hal tersebut, bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM pun mengakui bila ia belum bisa mengisi kekosongan jabatan eselon II di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut. Ia akan terlebih dahulu melakukan koordinasi baik dengan pemerintah Provinsi Bengkulu maupun dengan pemerintah pusat tentang adanya aturan baru tersebut. \"Kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Kalau memang tidak diperbolehkan maka tidak bisa kita lakukan, karena jangan sampai nanti ada masalah karena kita ingin mengisi jabatan yang kosong tersebut,\" ungkap Suherman. Menurut Suherman, meskipun tidak diperbolehkannya melakukan mutasi, ia meyakini bahwa kekosongan tiga jabatan tersebut tidak terlalu menjadi masalah. Mengingat dua dari tiga jabatan tersebut sudah diisi oleh pelaksana tugas (PLT). \"Saya rasa tidak masalah meskipun kosong, karena saat ini khususnya dua dinas yang kosong masih tetap berjalan ditangan Plt kepala dinasnya,\" tambah Suherman. Untuk diketahui, kekosongan tiga jabatan tersebut pasca dilakukan mutasi besar-besaran oleh Bupati Rejang Lebong pada awal Maret lalu. Dimana Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya dijabat Makhran yang kemudian dimutasi menjadi staf fungsional Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong. Saat ini posisi Kadispora masih dipegang oleh pelaksa tugas (Plt) Syahrial Y Spd yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dispora Rejang Lebong. Sementara itu posisi Kepala DPKAD juga masih dijabat PLt sejak dibentuk pada awal tahun 2015 lalu. Saat ini yang menjabat sebagai PLt Kepala DPKAD Rejang Lebong adalah Sabirin Absyah SE. Sementara itu posisi Asisten II Sekkab Rejang Lebong saat ini masih kosong sepeninggalnya Santoso SH yang saat ini dipercaya menjadi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: