Proyek Milliaran Tak Tuntas

Proyek Milliaran Tak Tuntas

ULU TALO, BE - Salah satu proyek ditahun 2014 lalu tidak tuntas, yakni pekerjaan pengoralan jalan dari Desa Pagar Kecamatan Ulu Talo menuju ke Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur. Proyek jalan sebesar Rp 1,2 milliar itu kini masih banyak dikeluhkan warga dan pejabat seluma yang melalui jalan tersebut. Pasalnya, pekerjaannya hanya setumpuk-setumpuk dan jalannya belum dilakukan pengerasan. Tak tuntasnya proyek itupun telah menjadi temuan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain proyek jalan ini, ada sejumlah proyek lainnya yang juga menjadi temuan BPK RI.

\'\'Pekerjaan terhadap pengoralan jalan dari Desa Pagar sampai Desa Talang Sali tidak diselesaikan,” Sampai  Gusman Gumanti SE mantan anggota DPRD Seluma. Sejauh ini pada jalan itu baru dilakukan pengupasan aspal saja oleh pihak ketiga alias kontraktor. Pengoralan dan peningkatan jalan sepanjang 4 KM ini seharusnya sudah selesai setelah habis masa anggaran tahun 2014 kemarin. Namun, untuk di Kecamatan Ulu Talo, kemudian Talo dan sekitarnya masih banyak yang belum diseleesaikan oleh pihak ketiga.

\'\'Diharapkan,  Pemkab Seluma untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak ketiga yang tidak menyelesaikan pekerjaan,\'\' katanya.

Mirisnya, kini jalan itu mau tidak mau tetap dipergunakan oleh warga untuk aktifitasnya. Surati Kontraktor

Disisi lain, terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sejumlah pekerjaan proyek tahun 2014 yang tidak diselesaikan oleh kontraktor di Kabupaten Seluma, Kepala Dinas PU Kabupaten Seluma Ahmadi, B.Sc mengaku sudah mengirimkan surat kepada sejumlah kontraktor yang pekerjannya menjadi temuan BPK.  Surat itu meminta agar kontraktor segera mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang mereka kerjakan.

“Kami sudah menerima hasil audit BPK. Saat ini kami sudah mengrim surat pemberitahuan kepada para kontraktor yang mengerjakannya,” tegasnya. Kemudian Ahmadin juga mengatakan untuk hasil temuan BPK ini akan ditindaklanjuti selama 60 hari sesuai dengan perintah BPK. Bagi pihak ketiga yang pekerjaannya menjadi temuan BPK, namun tidak segera mengembalikan, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Bahkan, Kepala Dinas PU yang belum lama menjabat ini mengatakan, sudah turun ke lapangan bersama dengan tim untuk memberitahukan kekurangan pekerjaannya.

“Sudah ada kontraktor yang kami ajak turun langsung ke lapangan, kemudian bersama-sama melihat kekurangan pekerjaannya bersama dengan audit BPK. Sehingga dalam waktu 60 hari mereka sudah harus mengembalikan kerugian negara,” tegas Ahmadin.

Dari hasil audit BPK sendiri, untuk pekerjaan tahun 2014 kemarin BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran yang jumlahnya lebih dari Rp 15 milliar agar segera dikembalikan oleh

Dinas PU dengan menyurati seluruh pihak ketiga. Kemudian untuk pekerjaan tahun 2015 ini, Kepala Dinas PU saat ditemui beberepa hari yang lalu mengatakan saat ini sejumlah pekerjaan masih dalam pelelangan di LPSE Seluma. Sehingga pekerjaan fisik baru akan dimulai pekerjaannya paling cepat awal April mendatang. “Untuk pekerjaan tahun 2015 ini sekarang masih dalam proses pelelangan,” singkatnya.

Sayangnya Kadis PU tidak menyebutkan siapa saja kontraktor yang proyeknya bermasalah dan menjadi temuan BPK RI tersebut. Sehingga, konfirmasi terhadap kontraktor pemilik proyek belum berhasil didapatkan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: