Gubernur & FKPD Dukung Pemberhentian Murman

Gubernur & FKPD Dukung Pemberhentian Murman

BENGKULU,BE - Gejolak politik di Kabupaten Seluma ditandai dengan demo yang berakhir rusuh cepat direspon Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu. Kemarin, gubernur memberikan pernyataan resmi terkait polemik pemberhentian H Murman Effendi SH, MH sebagai Bupati Seluma. Hadir pula Kapolda Bengkulu Brigjen Pol AJ Benny Mokalu, Danrem 041 Gamas  Kolonel Inf Teguh Pambudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pudji Basuki Setiono, Sekprov Drs Asnawi A Lamat MSi, dan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Drs Zaryana Rait, serta beberapa pejabat lainnya.

Gubernur mengatakan apa yang sedang dilakukan DPRD Kabupaten Seluma sudah sesuai dengan aturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Seluma, terkait dengan pemberhentian Bupati Seluma Murman Effendi. \"Sehingga, proses selanjutnya harus tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,\" katanya.

Kemudian terkait dengan surat permohonan H Murman Effendi SH, MH nomor istimewa tanggal 6 Desember 2012, hal mohon penangguhan pengangkatan/pelantikan wakil bupati Bundra Jaya SH, sebagai Bupati Seluma, sampai menunggu keputusan hukum  putusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), gubernur pun punya jawabannya. Menurutnya surat didapatkan surat jawaban dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Dalam surat Mendagri Nomor 132.17/005/Otda, menyatakan bahwa berdasarkan keputusa Mendagri nomor 131.17.882 tahun 2012 tanggal 13 Desember 2012, yang bersangkutan diberhentikan dari Bupati Seluma masa jabatan 2010-2015. Karena terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakuna tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 2 tahun, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 75/Pid.B/TPK/2011/PN.JKt/Pst.

tanggal 21 Februari 2012, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 20/PID/TPK/PT.DKI. tanggal 9 Agustus 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sesuai dengan pasal 131 yat (1) Peraturan  Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa,\" Apabila kepala daerrah diberhentikan berdasarkan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan kepala daerah dighanti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir massa jabatannya dan proses pelaksanannya berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden,\" katanya.

Terkait dengan permohonan penangguhan pengangkatan wakil bupati Seluma menjadi Bupati Seluma sisa masa jabatan tahun 2010-2015 oleh H Murman Effendi, SH, MH, berdasarkan Konsultasi Mendagri dengan Ketua Mahkamah Agung RI pada 31 Maret 2011, ditegaskan bahwa Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa dan tidak ada batas waktu penyelesaian sehingga tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. \"Hal tersebut juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa  permohonan peninjauan  kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan,\" ujarnya.

Terkait hal tersebut, Mendagri memerintahkan kepada Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, selaku wakil pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut dimaksud kepada Ketua DPRD Kabupaten Seluma dan H Murman Effendi. \"Saya  meminta agar DPRD Seluma terus memproses usulan pelantikan wakil bupati Bundra Jaya menjadi bupati definitif,\" tegasnya.

Kemudian, lanjut gubernur, Kapolda Bengkulu dan Danrem, diminta melakukan pengamanan proses pelantikan pembahasan usulan pelantikan Bupati Seluma. \"Saya juga mengimbau agar masyaralat Seluma tidak terpancing dengan provokasi-provokasi pihak yang tidak bertanggung jawab,\" tegasnya. 3 Tersangka Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol AJ Benny Mokalu mengeaskan tetap akan melakukan pengamanan sesesuai dengan agenda DPRD Seluma dan pengamanan yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan pengunjuk rasa dan kemarin Wakapolda yang turun langsung. Ia mengatakan demo awalnya damai, namun sekitar pukul 13.20 WIB situasi berubah. Tiba-tiba secara mendadak massa melempari kantor DPRD dan terjadi perbuatan anarkis setidaknya ada 23 bekas lemparan batu yang menyebabkan kaca pecah, kemudian 5 kendaraan yang mengalami kerusakan akibat amukan massa. \"Melihat situasi seperti itu kita melakukan penembakan gas air mata dan berhasil menghalau massa. Kemudian pengamanan tetap kita lakukakn dan ada 5 orang yang sudah kita amankan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka inisialnya FZ, DH dan H yang sudah melanggar hukum,\" ujarnya. Ia mengatakan, Surat Mendagri harus tetap dilaksankana sesuai dengan agenda tahapan yang dibuat oleh DPRD kemarin baru rapat pimpinan dan tinggal menunggu rapat paripurna untuk merekomendasikan pelantikan. \"Kami akan terus mengamankan, hingga proses pembahasan selesai, dan benar-benar kondusif. Negara ini adalah negara hukum, maka yang melanggar hukum harus ditindak tegas,\" katanya. Sita Bom Molotov Kepolisian juga telah memeriksa Korlap dan penanggungjawab demo meliputi Bustanul Arifin Dali, Herizon Gunadi, Rijo Haliman Nata, Deksen, dan Ihwandi. Mereka diperiksa bersama barang bukti berupa 2 botol bom rakitan jenis molotov, dua kardus batu dan sebuah balok kayu. Awalnya mereka diamankan di dalam gedung dewan, namun kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut sejak Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketika dimintai keterangannya, Ihwandi mengatakan, kerusuhan tersebut  terjadi karena emosi warga memuncak saat mengetahui tuntutan mereka tidak dipenuhi DPRD Seluma. Padahal, katanya, mereka sudah lama menuntut agar kasus penyuapan yang pernah melilit 27 anggota dewan ditindaklanjuti. \"Jangan hanya Murman yang dihukum sementara para anggota dewan itu sama sekali tak tersentuh hukum. Kalau alasannya menunggu jabatan mereka berakhir, berarti Murman harusnya juga dihukum setelah selasai bupati dong. Semua orang harus sama di mata hukum,\" katanya.

Kekecewaan itu bertambah, lanjut pimpinan salah satu LSM di Seluma ini, ketika kasus para anggota dewan itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia bilang KPK tidak memberikan respon serius untuk menindaklanjuti perkara ini. \"Kami sudah sering mengingatkan soal kasus para anggota dewan ini, tak dapat jawaban yang memuaskan, makanya kami berani melakukan demonstrasi ini,\" kilahnya. Siap Back Up Danrem Kolenel Inf Teguh Pambudi juga menegaskan  siap memback up langkah-langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD Seluma untuk mengamankan surat perintah mendagri agar DPRD Kabupaten Seluma merekomendasikan pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati. \"Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum yang terjadi di Seluma dan Bengkulu,\" tegas Danrem.

Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Seluma Zaryana Rait menjelaskan, hingga saat ini DPRD Seluma belum menyampaikan rekomendasi pelantikan Wakil Bupati Seluma. Karena,  rapat yang dilakukan pada tanggal 3 Januari 2013 baru rapat pimpinan yang membahas surat Mendagri dan 5 hari ke depan unsur pimpinan DPRD Seluma untuk menganalisa dan menyampaikan pandangnya terkait surat Menndagri tersebut. \"Selanjutnya akan menggelar Rapat Badan Musyawarah dan mengusulkan pelantikan,\" katanya. Zaryana sendiri saat ini dalam pengawalan ketat Polda Bengkulu, untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.(cw1/100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: