Dijerat Pasal Pasal Berbeda

Dijerat Pasal Pasal Berbeda

\"Curi

DI SISI LAIN, hukuman 9 tersangka (tsk) rampok lintas Provinsi yang berhasil diamankan Polres Kepahiang berbeda. Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui KBO Reskrim Ipda Tommy Sahri SH menyampaikan untuk 5 tsk diantaranya PN (36), AP (27), HM (42), YP (28) dan UM (43) terancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan 4 tsk lainnya, PZ (30), RM (35), AL (30) dan SM (32) terancam hukuman 7 tahun penjara. \"Dari pemeriksaan yang dilakukan, untuk 5 tsk (PN, AP, HM, YP dan UM) yang merupakan kelompok pertama dan menggunakan Toyota Avanza warna abu-abu nopol BG 1262 PN kita jerat pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Darurat No 12 tahun 1951. Maka dari itu 5 tsk ini terancam hukuman 10 tahun penjara,\" ungkap Tommy. Menurutnya, kelima tsk disangkakan UU darurat lantaran saat tertangkap mereka terbukti menyimpan dan memiliki 1 unit Senjata Api (Senpi) berikut 7 butir peluru. \"Selain itu dalam penggeledahan terhadap mobil yang kelima tsk kendarai juga ditemukan 2 buah senjata tajam (Sajam) jenis siwar serta kunci T 2 buah berikut mata kunci 21 buah,\" terangnya. Sedangkan, lanjut Tommy, untuk 4 tsk (PZ, RM, AL dan SM) yang merupakan kelompok kedua dan saat tetangkap mengendarai mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam nopol BG 1701 ZF dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. \"Berdasarkan pasal itulah keempat tsk terancam 7 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" kata Tommy. Ia menerangkan, dari pemeriksaan keempat tsk ini baru saja menjual mobil hasil curian dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). \"Dimana mobil curian itu dijual seharga Rp 10 juta. Rencananya mereka berniat kembali beraksi di Kota Bengkulu, tapi ditengah perjalan mereka dihubungi tsk kelompok pertama,\" terang Tommy. Waktu itu, sambung Tommy, ada yang memberi tahu keempat tsk, bahwa tsk kelompok pertama tertangkap polisi dan meminta agar keempat tsk menjemput tsk kelompok pertama yang berhasil meloloskan diri. \"Dari pemeriksaan juga ternyata sebelum tertangkap kelima tsk ini sempat menggunakan narkotika kategori I jenis sabu,\" bebernya. Lebih jauh dikatakannya, dalam beraksi melakukan pencurian, para tsk ini menggunakan modus terlebih dahulu mendorong mobil yang menjadi target. \"Setelah agak jauh barulah socket kontak disambungkan agar bisa menghidupkan mobil. Selanjutnya mobil itu langsung dilarikan. Dalam beraksi para tsk ini juga tidak segan-segan melukai calon korbanya,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, penangkapan 9 tsk yang merupakan warga asal Sumatera Selatan (Sumsel) ini bermula saat aparat kepolisian menggelar razia di depan Mapolsek Senin (30/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Pertama kali ditangkap hanya 3 tsk, setelah melakukan pengejaran barulah 6 tsk lainnya juga berhasil ditangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda. 2 tsk yakni YP dan UM terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan dan melarikan diri dari kejaran petugas. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: